
Medan, 27/9 (LintasMedan) – Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan menggelar Sosialisasi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi di Swiss Bell Inn Hotel, Jalan Gajah Medan Medan, Jumat (27/9).
Kegiatan yang diikuti 300 peserta itu bertujuan agar pelaku jasa konstruksi dapat memahami setiap aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan hasil pekerjaan yang optimal, maksimal dan efisien.
Para pesertaerupakan pegawai Dinas PU Kota Medan, badan usaha konstruksi, unit pelayanan konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Melalui kegiatan ini hendaknya semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh stakeholder pelaku jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution saat membuka kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu.
Ia menyampaikan setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki landasan dan aturan baku yang harus diketahui, dipahami dan dimengerti.
Setiap pekerjaan yang dihasilkan, kata Akhyar harus terukur, jelas dan terarah agar tidak sia-sia.
“Apalagi tanggungjawab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Kota Medan Mediansyah dalam laporannya mengungkapkan secara umum kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru di bidang jasa konstruksi guna mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.(LMC-02)
