
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan DPRD Sumut memperlihatkan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021 yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Sumut, di Medan, Rabu (1/9). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 2/9 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021, guna mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.
Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (1/9).
Dalam Nota Kesekapatan tersebut disebutkan, antara lain bahwa perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan PAPBD 2021 dan selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun 2021.
Perubahan kebijakan umum APBD Sumut tahun 2021 meliputi, antara lain perubahan asumsi dasar dan penyusunan perubahan APBD 2021, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi COVID-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD 2021.
Dalam nota tersebut disepakati pula mengenai target pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut.
Pada rapat peripurna yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas kerja sama yang telah dilakukan, sehingga perubahan kebijakan umum APBD 2021 disepakati oleh kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu,Wagub juga membacakan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumut.
Ia memaparkan sejumlah jawaban dari pandangan yang diajukan oleh sembilan fraksi, antara lain terkait fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang harus selaras dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah,
“Pemprov Sumut juga mempedomani Permendagri tersebut,” kata Musa Rajekshah.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Sumut telah melaksanakan asistensi penyesuaian Peraturan Gubernur Sumut pada Februari 2021, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dari hasil asistensi itu, katanya, banyak terdapat overlaping tugas dan fungsi antar dan intern organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut.
Bahkan masih banyak organisasi perangkat daerah yang mengerjakan kewenangan pusat maupun kabupaten/kota.
Menyikapi hal tersebut, kata Wagub, penataan kelembagaan perangkat daerah ini juga akan menyasar penataan tugas dan fungsi sampai kepada unit terkecil, penyesuaian nomenklatur bidang dan seksi, serta pembatasan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan provinsi.
Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui pengusulan Ranperda ini diharapkan tercipta perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan urusan kewenangan Pemprov Sumut. (LMC-02)