Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Pemprov Sumut Bayar Tunggakan Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota
  • Sumut

Pemprov Sumut Bayar Tunggakan Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota

Lintas Medan 1 Januari 2017 2 min read

Medan, 1/1 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut secara bertahap akan menyelesaikan seluruh tunggakan dana bantuan keuangan dan dana bagi hasil (DBH) dari provinsi ke kabupaten/kota.

Menurut Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, di Medan, Sabtu (31/1), pembayaran hutang dalam sistem keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masuk ke kelompok belanja tidak langsung.

Demikian juga Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) jika dialokasikan, maka akan masuk kelompok belanja tidak langsung. Padahal, sebenarnya di kabupaten/kota keduanya termasuk dalam kelompok belanja langsung.

Biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. “Hal ini yang menyebabkan Belanja Tidak Langusng besar. Hampir rata-rata provinsi kondisi begitu kecuali DKI Jakarta,” jelas Erry.

Terkait tudingan yang menyebutkan bahwa APBD Sumut 2016 dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, Guberbur dalam pertemuan dengan sejumlah insan pers pada acara refleksi akhir tahun 2016 tersebut, mengatakan jika dilitik dari satu sisi sampel penilaian hal itu dapat dibenarkan.

Jika karena porsi belanja langsung dalam APBD Sumut dinilai relatif kecil dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, menurut Erry, hal itu perlu dilihat dari sisi lain.

Seperti diketahui Pemprov Sumut harus menyelesaikan kewajiban kurang bayar kepada kabupaten kota sehingga cukup besar porsi APBD dialokasikan untuk membayar hutang dimaksud.

“Tapi kalau ditilik lebih jauh, hal itu disebabkan karena belanja langsung terpangkas untuk melunasi kewajiban Pemprovsu di masa lalu. Sehingga belanja langsung berkurang jauh karena terpangkas kewajiban membayar hutang,” paparnya.

Disebutkan, APBD Sumut 2016 sebesar Rp 9,9 triliun lebih dan porsi belanja langsung berkisar 27-28persen, serta belanja modal berkisar 12 persen.

Dengan porsi belanja langsung tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Tapi asumsi itu kalau kondisi normal. Kalau tidak normal, seperti yang dialami Pemprov Sumut maka sesuai dengan anjuran BPK dan KPK maka hutang yang wajib dibayar terlebih dahulu,” katanya .

Hal yang sama juga berlaku untuk Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Dimana menurut Gubernur Pemprov Sumut belum mengalokasikan BKP pada porsi APBD karena masih ada kewajiban membayar hutang.

“Pada pinsipnya kalau ada hutang, maka hutang yang didahulukan dari pada membantu orang. Sebagaimana Saran BPK dan KPK, pembayaran hutang harus jadi prioritas,” ujar Erry.

Karenanya, dia mengajak semua fihak bisa memahami langkah yang diambil pihaknya dalam pembenahan keuangan Pemprov Sumut.(LMC-02)

Post Views: 27
Tags: bayar kabupaten/kota pemprov tunggakan

Continue Reading

Previous: PT Aquafarm Gelar Donor Darah
Next: Realisasi Pendapatan Sumut 2016 Melebihi Target

Related Stories

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.