????????????????????????????????????

Medan, 5/5 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan larangan mudik bagi warga dalam rangka Idulfitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Pemprov Sumut kata Edy akan memberi hukuman bagi warga yang masih tetap mudik bisa berupa teguran keras dan denda administrasi.
“Semua sama dilakukan tidak ada warga istimewa bila melanggar akan ada hukuman dan denda administrasi,” tegasnya saat memimpin apel Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2021, di Lapangan Apron Charlie, Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Rabu (5/5). Pengecekan akhir pasukan ini dalam rangka pengamanan Idulfitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Ia berpesan agar seluruh personel yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Toba 2021. Serta tetap mengedepankan kegiatan pencegahan, deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan perayaan Idulfitri di masa pandemi.
“Kita harus bisa memberikan rasa aman, nyaman, tertib dan lancar di tengah suasana pandemi ini di masyarakat. Apalagi saat ini, di Sumut mengalami peningkatan kasus yang terpapar covid-19,” ucapnya.
Hadir pada kegiatan itu di antaranya unsur Forkopimda Sumut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam 1/BB Mayjen Hassanudin, para tokoh masyarakat serta unsur lainnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Polda dan Pangdam akan melaksanakan pencegahan diperbatasan di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Mengenai angkutan umum, pemerintah sudah melakukan kebijakan yakni dimulai 6 Mei angkutan umum hanya dapat beroperasi di kota masing-masing. Sedangkan untuk angkutan luar kota telah dilakukan pemberhentian armada.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Polri bersama unsur lainya telah mendirikan pos penyekatan, antara lain tujuh pos penyekatan di perbatasan provinsi, tiga pos penyekatan di kabupaten/kota.
“Personel yang kita libatkan sebanyak 7.700 personel Polri, 1.200 personel TNI, dan 2.700 personel Pemda yang tergabung dalam pos pengamanan, serta tempat keramaian, mall dan lainnya,” katanya.
Selain menetapkan larangan mudik, Pemprov Sumut juga melarang adanya pawai keliling malam takbiran serta mengawasi terjadinya kerumunan.(LMC-02)
