
Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin (kanan) saat meninjau pengerjaan pemasangan lantai keramik di trotoar Masjid Raya Al Mashun Medan, Rabu (22/11) malam.

Medan, 22/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melanjutkan penataan jalur pedestrian di sekeliling Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli hingga Istana Maimun, sehingga kawasan bangunan bersejarah tersebut menjadi lebih tertata dan tertib.
“Setelah jalur pedestrian ini selesai dibangun, tak satu pun kendaraan bermotor yang boleh parkir di atasnya, begitu pula pedagang kaki lima,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin di sela meninjau pengerjaan pemasangan lantai keramik di halaman Masjid Raya Al Mashun Medan, Rabu (22/11) malam.
Eldin menjelaskan, pembangunan fasilitas pejalan kaki di kawasan Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli hingga Istana Maimun bertujuan untuk memberikan keindahan kota dan kenyamanan bagi masyarakat, termasuk wisatawan yang mengunjungi ikon Kota Medan yang dibangun pada awal abad 19 tersebut.
Pengerjaan jalur pedestrian, menurut dia, segera direalisasikan setelah proyel renovasi dan pemasangan lantai keramik di halaman dan di depan pintu utama Masjid Raya Al Mashun rampung.
Kegiatan renovasi dan pemasangan keramik di halaman Masji Raya Al Mashun saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian akhir.
Ia menuturkan, penataan fasilitas trotoar untuk kenyamanan para pejalan kaki di kawasan perkotaan merupakan sesuatu yang mendapat perhatian dari Pemko Medan.
Terkait dengan hal itu, kata Walikota, tidak boleh ada aktivitas perdagangan atau aktivitas lainnya yang mengganggu fungsi trotoar itu sehingga perlu dilakukan penertiban jika ada indikasi pelanggaran.
“Jalur pedestrian ini murni diperuntukan bagi para pejalan kaki,” tegasnya.
Walikota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat Masjid Raya Al Mashun sehingga bangunan bersejarah tersebut tetap kokoh bediri serta terpelihara dengan baik.
Kepedulian tersebut, katanya, dapat diwujudkan dengan selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,baik di halaman maupun seputaran masjid. (LMC-04)