
Medan, 23/11 (LintasMedan) – DPRD Medan menilai Pemko Medan lemah dalam melakukan pengawasan izin bangunan.
Terkait persoalan ini legislator di Komisi D DPRD Medan menjadwalkan pemanggilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.
Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pemanggilan guna mempertanyakan komitmen pengawasan izin pendirian bangunan dan reklame, yang saat ini menjamur dan dianggap melanggar aturan.
Dikatakan Parlaungan, pihaknya melihat banyak pendirian bangunan dan reklame, sudah menyalahi aturan. Hal itu disebabkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan SPKD pemko Medan.
“Kita akan panggil SKPD yang terlibat mengurusi izin dan pengawasan bangunan pekan depan,”” ujarnya
Menurut Parlaungan yang juga Ketua Komisi D ini, Dinas TRTB yang sebelumnya menangani izin dan pengawasan sejak berubah menjadi Dinas PKPPR justru pengawasannya menjadi lemah.
“Bahkan Dinas Satpol PP, selaku penegak Perda tidak pernah menertibkan bangunan yang melanggar izin,” sesalnya.
Hal ini, kata Parlaungan akibat sistem birokrasi yang terlalu panjang.(LMC-02)