Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pengamat: AMDAL PT Agincourt Resources Perlu Diaudit
  • Medan

Pengamat: AMDAL PT Agincourt Resources Perlu Diaudit

Lintas Medan 12 Mei 2020 2 min read

Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum. (Foto: LintasMedan/dok)

Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 12/5 (LintasMedan) – Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara(UMSU), Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum, berpendapat kinerja dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) perlu diaudit kembali.

“Audit AMDAL perlu dilakukan untuk memastikan apakah limbah cair yang dialirkan perusahaan pertambangan emas Martabe ke Sungai Batang Toru sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa.

Menurut dia, audit AMDAL tentunya akan mendorong perbaikan AMDAL sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mesinyalir Sungai Batang Toru telah mengalami degradasi disebabkan banyak faktor, antara lain penebangan hutan secara ilegal dan aktivitas penambangan liar.

Salah satu dampak dari kasus pencemaran lingkungan tersebut, kata dia, sejumlah spesies ikan endemik asli di Sungai Batang Toru kini berada diambang kepunahan.

Mencermati kondisi tersebut, menurut dia, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sangat dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memperparah kerusakan lingkungan karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar selektif memberi persetujuan AMDAL bagi perusahaan yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru karena pencemaran sungai tersebut diperkirakan sudah diambang batas yang ditetapkan.

Dari hasil audit AMDAL, katanya, jika ditemukan pencemaran lingkungan maka wajib dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas, baik secara pidana maupun perdata dan sanksi administrasi.

“Sanksi tegas hingga pencabutan izin beroperasi sangat perlu dilakukan sebab jika tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maka selain berdampak pada kesehatan, Sungai Batang Toru yang dahulunya merupakan tempat aktivitas masyarakat dan saat ini sebagai sumber air hanya akan menjadi kenangan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek lingkungan dalam setiap kegiatan investasi harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada dan semua pihak harus mematuhinya tanpa semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi.

Selain itu, kata Abdul Hakim, kasus kejahatan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan setiap pelakunya ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal.

Sebagaimana diketahui, tambang Emas Martabe berlokasi di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara – di wilayah emas berkelas dunia, seperti dilansir dari agincourtresources.com.

Kontrak Karya meliputi empat kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, yaitu kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal serta kota Padangsidimpuan

Penambangan bijih emas dilakukan dengan metode penambangan terbuka dengan rasio yang rendah antara batuan mengandung emas dan yang tidak mengandung emas. (LMC-03)

Post Views: 186

Continue Reading

Previous: Politisi Hanura “Walk Out” Saat Rapat Bahas LKPJ
Next: SD dan SMP Negeri di Medan Terima Notebook

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.