
Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 12/7 (LintasMedan) – Pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda mengatakan, pengungkapan kasus suap terhadap tiga orang hakim PTUN Medan bisa menjadi pintuk masuk bagi KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
“Kasus penyuapan hakim PTUN Medan bisa jadi kunci pembuka bagi KPK untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan dana Bansos di Pemprov Sumut. Makanya KPK tidak boleh ragu,” katanya di Medan, Minggu.
Elfenda ditanyai hal itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni serta hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, di Medan, Kamis (9/7).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Sekretaris Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara, yaitu Yagari Bastara alias Gerry yang diduga melakukan penyuapan.
Menurut dia, dalam konteks penyaluran dana Bansos dan hibah oleh Pemprov Sumut, KPK perlu mendalami dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
Ia memperkirakan banyak dana Bansos yang disalurkan Pemprov Sumut selama tahun 2011, 2012 dan 2013 tidak jelas peruntukan dan kriteria organisasi penerimanya.
Karena itu, ia mengaku heran kenapa temuan BPK RI terkait penggunaan dana Bansos yang disinyalir sarat penyimpangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum di Sumut.
Padahal, ketentuaan mengenai penyaluran dana Bansos dan hibah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011.
Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa mekanisme pemberian bansos dan hibah harus selalu berpegang pada keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat.
Elfenda memperkirakan, kebijakan penyaluran dana bansos dan hibah oleh Pemprov Sumut kepada sejumlah organisasi maupun lembaga selama tahun 2011, 2012 dan 2013 terkesan bernuansa politis.
Perkiraan tersebut, menurut dia, didasarkan atas pemikiran bahwa Sumut sekitar Maret 2013 akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018.
Ia memastikan banyak organisasi masyarakat maupun lembaga nirlaba lainnya yang menerima Bansos dari Pemprov Sumut pada priode tersebut sulit mempertanggungjawabkan dana yang bersumber dari APBD itu secara akuntabel.
“Saya juga tidak yakin semua dana bansos yang diterima masyarakat selama 2011 hingga 2013 sesuai dengan jumlah yang dilaporkan Pemprov Sumut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, besaran dana Bansos dan hibah pada APBD Sumut tahun 2012, yakni Rp469 miliar lebih, atau naik dibanding tahun 2011 sebesar Rp212 miliar.
Sedangkan pada Perubahan APBD Sumut 2013, dana Bansos hanya dialokasikan sebesar Rp20,15 miliar. (LMC-01)