
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) melewati pintu pembatas atau "barrier gate" di depan lift lantai satu kantor gubernur Sumut. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 11/7 (LintasMedan) – Pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda menilai pemasangan pintu pembatas atau “barrier gate” di lantai satu gedung kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat, bisa menurunkan citra Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di mata masyarakat.
“Akses masyarakat yang hendak berurusan ke setiap unit layanan publik, termasuk di kantor gubernur Sumut seharusnya dipermudah,” katanya di Medan, Selasa.
Dari sisi pengalokasian anggaran, dia berpendapat pemasangan pintu pembatas berbasis sensor digital yang dananya bersumber dari APBD Sumut 2017 tersebut belum tepat guna dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Pemasangan perangkat barrier gate kurang tepat dialokasikan anggarannya jika hanya didasarkan atas pertimbangan untuk mencegah masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan ke kantor gubernur Sumut.
Sebab, katanya, upaya itu bisa diantisipasi dengan cara memaksimalkan fungsi unit layanan administrasi (ULA) dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), tanpa harus menambah biaya pengeluaran untuk pengadaan sarana fisik yang pada akhirnya membebani APBD.
Dalam rangka melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah, katanya, pihak DPRD Provinsi Sumut sejak awal pembahasan RAPBD 2017 seharusnya menolak usulan pengalokasian anggaran untuk pengadaan barrier gate di kantor gubernur setempat.
“Jika mengacu kepada prinsip efesiensi dan efektifitas anggaran, DPRD Sumut sesuai dengan tugas dan fungsinya berhak menolak usulan anggaran pengadaan barrier gate tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat “barrier gate” lebih tepat diposisikan di pintu masuk objek vital seperti bandara, bukan di jalur masuk dan keluar kantor-kantor pemerintah yang memberikan layanan publik.
Elfenda memastikan, pengadaan pintu pembatas oleh Biro Umum tersebut juga kurang relevan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mewujudkan pelayanan yang optimal, cepat, efisien dan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.
Apalagi, kata dia, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan tekad dan keinginannya untuk mewujudkan pelayanan publik zona hijau di lingkungan Pemprov setempat tahun 2017. (LMC-01)