
Edy Rahmayadi. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 20/12 (LintasMedan) – Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr Badaruddin, menilai keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan mutasi Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi lebih bermuatan politis.
“Ada kecenderungan muatan politik. Tidak tertutup kemungkinan juga ada kalangan elit tertentu yang tidak menginginkan Edy Rahmayadi maju dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara tahun 2018,” katanya kepada lintasmedan.com, baru-baru ini.
Badaruddin berpandangan, keputusan Edy Rahmayadi untuk pensiun dini dari TNI dan selanjutnya maju pada Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2018 mendatang adalah hak dari setiap prajurit yang sudah memiliki syarat.
Seyogyanya, menurut dia, pilihan Edy Rahmayadi untuk ikut dalam bursa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut 2018 harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh semua pihak, karena hal ini menyangkut hak politik setiap warga negara Indonesia.
Apalagi, lanjutnya, rencana jenderal bintang tiga itu maju dalam Pilgub Sumut telah mendapat dukungan dari beberapa parpol, antara lain Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Semua itu, kata dia, merupakan hasil proses komunikasi politik yang mungkin tidak sederhana.
Jika tekad Edy Rahmayadi untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018 tidak terealisasi karena permohonan izin pensiun dininya dari TNI ditolak, Badaruddin memastikan hal itu bisa menuai kekecewaan parpol pendukung maupun masyarakat yang sudah terlanjur bersimpati terhadap jenderal bintang tiga itu.
Untuk menghindari kemungkinan terjadi kegaduhan politik menjelang Pilgub Sumut 2018, lanjut mantan Dekan Fisip USU ini, Edy Rahmayadi sebaiknya diberi izin untuk pensiun dini dari TNI.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 sebelumnya, disebutkan bahwa Pangkostrad Letjen Edy dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini.
Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi mengubah keputusan tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada 19 Desember 2017. Surat keputusan yang diterbitkan Hadi itu membatalkan mutasi 16 pati. (LMC-03)