Medan, 4/1 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera membuka pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 tanggal 8-10 Januari.
“Kami membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut yang diusulkan partai-partai politik pada 8 Januari hingga 10 Januari 2018,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, setiap bakal pasangan calon kepala daerah yang nantinya hendak mendaftar, harus melengkapi semua dokumen persyaratan yang diwajibkan, di antaranya berkas syarat pencalonan.
Syarat paslon yang akan bertarung pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut 2018 harus memiliki dukungan dari partai politik (parpol) dan/atau gabungan parpol dengan jumlah minimal 20 kursi di DPRD Sumut atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Tahun 2014.
Persyaratan lain yang tak kalah penting, lanjut Lia, adalah surat keterangan tentang status bakal calon saat ini. Apakah yang bersangkutan berstatus sebagai PNS, anggota dewan, ataupun TNI/Polri.
“Jika berstatus sebagai PNS atau TNI/Polri, tentu harus dilengkapi surat keterangan mundur pada saat mendaftar,” ujar dia.
Benget menambahkan, setiap bakal pasangan calon kepala daerah yang nantinya hendak mendaftar, harus melengkapi semua dokumen persyaratan yang diwajibkan, di antaranya berkas syarat pencalonan,” paparnya.
Berkas syarat pencalonan tersebut meliputi, jumlah perolehan kursi, rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bagi parpol yang mengusung calon sendiri maupun bagi calon yang diberangkatkan dari koalisi partai politik.
Pada hari pertama dan kedua pedaftaran, yakni tanggal 8 dan 9 Januari, KPU Sumut akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir tanggal 10 Januari 2018, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 24.00 WIB.
Setelah masa pendaftaran paslon berakhir, menurut Benget, KPU Sumut kemudian akan melakukan penelitian dokumen para paslon pada 10-16 Januari 2018.
“Lalu hasil penelitian akan disampaikan pada 17-18 Januari 2018. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap maka akan dikembalikan dan ada masa perbaikan berkas yakni pada 18-20 Januari 2018,” katanya.
Benget menjelaskan, tanggal 12 Februari dilaksanakan penetapan paslon yang akan bertarung dalam Pilgub Sumut 2018, disusul pengundian nomor urut paslon tanggal 13 Februari.
“Akan tetapi jika ada sengketa, maka bagi paslon yang merasa dirugikan diberikan masa sengketa selama 78 hari kerja,” ucap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum penelitian berkas serta penetapan paslon, KPU Sumut lebih dulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para paslon pada 8-15 Januari 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Surat Keputusan KPU Nomor 231, dalam pemeriksaan kesehatan KPU Sumut melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
Guna memantapkan persiapan Pilkada Sumut 2018, KPU setempat intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap sosialisasi intesif yang dilakukan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. (LMC-02)