Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Undang-Undang
  • Nasional

Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Undang-Undang

Lintas Medan 30 Juli 2017 2 min read

Ilustrasi - Jemaah calon haji. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Jemaah calon haji. (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 30/7 (LintasMedan) – Presiden Joko Widodo berharap penggunaan atau pemanfaatan dana haji itu harus mengacu pada perundang-undangan yang ada.

“Yang penting jangan bertentangan dengan peranturan undang-undang yang ada,” kata Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa dana haji itu dana umat sehingga penggunaanya harus hati-hati.

“Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati,” katanya.

Jokowi mempersilakan dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.

“Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah,” katanya.

Presiden kembali mengingatkan bahwa penempatan dana haji yang merupakan dana umat ini harus dengan kehati-hatian.

“Saya peringatkan lagi, perlu di kalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada,” katanya.

Presiden mengatakan penempatan dana haji ini memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, pemilik dana, untuk keumatan lainnya juga untuk negara.

Dalam pemberitaan, Presiden berharap Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa mengelola keuangan dengan baik dan dana yang ada bisa diinvestasikan sehingga keuntungan yang diperoleh bisa untuk mensubsidi ongkos atau biaya haji di masa mendatang.

“Dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan di tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu nanti bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti lebih turun, turun, turun terus,” kata Presiden usai melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH di Istana Negara, Rabu (26/7).

Jokowi berharap pengelolaan dana haji ini bisa mencontoh negara lain, seperti Malaysia juga melakukan hal tersebut dalam mengelola tabungan haji.

“Saya kira badan ini bisa melihat bagaimana negara lain, karena kita paling gede, karena haji paling banyak, kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapa pun, terutama masyarakat yang akan pergi haji,” katanya. (LMC-05/AN)

Post Views: 17
Tags: dana haji Harus penggunaan undang-undang

Continue Reading

Previous: Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi “Walk Out”
Next: Sisingamangaraja XII Diusulkan Jadi Nama Bandara Silangit

Related Stories

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.