Jakarta, 21/7 (LintasMedan) – Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi “walk out” Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
Aksi walk out dibuka dengan pernyataan sikap Fraksi PAN yang disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
“Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas putusan,” tutur Yandri.
Setelah PAN, sikap sama disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.
Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu pun dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.
“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,” kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.
Paket A tersebut adalah ambang batas presiden atau presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.
Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (LMC-03/int)