
Setya Novanto (Foto:LintasMedan/irma)

Jakarta, 17/7 (LintasMedan) – KPK menetapkan tersangka baru kasus e-KTP yakni Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini tersandung dalam kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” kata Agus.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.(LMC/int)