
Madina, 26/5 (LintasMedan) – Arus balik kendaraan menuju Medan dan kota-kota lainnya yang melintasi wilayah Kabupaten Mandailing Natal hingga kini masih cukup ramai. Untuk itu, penyekatan serta pemeriksaan para pemudik masih terus diakukan.
Kepolisian Resor Mandailing Natal memperketat penjagaa pos-pos pengamanan di perbatasan wilayah itu guna mengantisipasi penyebaran covid-19 saat arus balik lebaran. “Mereka yang memasuki wilayah kabupaten Madina, wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kapolresta Madina AKBP Horas Tua Silalahi saat meninjau pos-pos pengamanan, Rabu (26/5) .
Ketentuan tersebut kata dia berlaku hingga 31 Mei 2021, para pemudik ditekankan harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil test swab antigen.
“Ini langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat arus balik lebaran,” ujarnya.
Horas mengatakan, test swab antigen bisa dilakukan di Rumah Sakit maupun di Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan kelancaran dalam perjalanan. Ia pun juga meminta para petugas yang berada di pos pengamanan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jika pemudik tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19, akan kita test swab antigen di pos pengamanan agar nantinya di pos-pos pengamanan daerah lain tidak menyulitkannya karena pasti juga ada pemeriksaan,” sebutnya.(LMC-02)
