Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Perekrutan Kepling Banyak Bermasalah, Legislator Sarankan Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017
  • Medan

Perekrutan Kepling Banyak Bermasalah, Legislator Sarankan Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017

Lintas Medan 21 April 2025 2 min read

Medan, 21/4 (LintasMedan) – Sembilan tahun usia Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan digulirkan. Perda tersebut makin kokoh dengan diterbitkannya Perwal No.51 tahun 2021 sebagai landasan hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan, telah pula direalisasikan di lapangan.
Namun ternyata, Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level yang paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.

Ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Ada juga persoalannya, bukan warga lingkungan setempat justru direkomendasikan menjadi kepling. Meski warga setempat sudah “teriak-teriak” menolak kemenangan bagi kepling dimaksud. Hingga persoalannya harus dibahas warga yang keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi I DPRD Medan.

Menanggapi kekisruhan yang sering terjadi dalam perekrutan kepling tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut menyebutkan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling yang akan ambil bagian dalam perekrutan.

“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus, yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Medan periode sebelumnya itu.

Katakanlah 100 persen, lanjutnya, jika dibutuhkan 30 persen untuk 1 calon, berarti maksimal bisa diikuti oleh tiga calon. Lalu di Kelurahan ada seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel) yang personilnya dibentuk dari kelurahan dan kecamatan. Dan nantinya Pansel ini yang merekomendasikan. (LMC-02)

Post Views: 45

Continue Reading

Previous: DPRD : Camat Medan Deli Jangan Langgar Mekanisme Perekrutan Kepling
Next: DPRD Medan Nilai Kinerja Dinas PKPCKTR, Banyak Program Copy Paste

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.