Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Perppu Kebiri Segera Diberlakukan
  • Nasional

Perppu Kebiri Segera Diberlakukan

Lintas Medan 6 Mei 2016 2 min read

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)

 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)

Bengkulu, 6/5 (LintasMedan) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa draf Perppu Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini menunggu untuk diteken oleh menteri terkait yang terkoordinasi dalam Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini Perppu itu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK,” kata Khofifah di Bengkulu, Jumat.

Pemerintah, lanjut dia, bertugas membuat kebijakan hukum dan masyarakat harus memproteksi anak dan perempuan dalam hal tanggung jawab warga bangsa.

Menyinggung aksi sadis 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn, Khofifah mengatakan, ada beberapa langkah hukum yang akan dikenakan.

Ada tujuh pelaku di bawah umur dalam kasus tersebut dengan usia di bawah 18 tahun. Pelaku dengan kategori anak di bawah umur, lanjut Khofifah, akan diberlakukan peradilan pidana anak. Jika ancaman di atas 7 tahun, maka pelaku tidak akan dihukum di Lembaga Pemasayarakatan. Namun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Di lembaga ini, para pelaku di bawah umur akan mendapatkan pendidikan dan pemulihan psikososial karena menurut menteri, para pelaku di bawah umur diduga melakukan aksinya karena mengikuti ajakan orang lain meskipun, tegasnya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dimaafkan.

Sementara itu, menurut Khofifah, para pelaku berusia di atas 18 tahun akan dikenakan pasal berlapis, apalagi jika terbukti mereka berinisiatif dan mengajak.

“Sesuai arahan presiden agar pelaku di atas 18 tahun terbukti mengajak, inisiatif harus dikenakan pemberatan hukum secara maksimal,” tutur Khofifah.(LMC/kps)

Post Views: 23
Tags: Kebiri Khofifah Indar Parawansa Menteri Menteri Sosial pelaku

Continue Reading

Previous: Dirjen Perhubungan Belum Pastikan Penyebab Tabrakan Pesawat
Next: Didemo HMI, Saut Situmorang Mengaku Khilaf

Related Stories

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.