Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Perppu Kebiri Segera Diberlakukan
  • Nasional

Perppu Kebiri Segera Diberlakukan

Lintas Medan 6 Mei 2016 2 min read

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)

 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Foto:LintasMedan/Kps)

Bengkulu, 6/5 (LintasMedan) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa draf Perppu Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini menunggu untuk diteken oleh menteri terkait yang terkoordinasi dalam Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini Perppu itu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK,” kata Khofifah di Bengkulu, Jumat.

Pemerintah, lanjut dia, bertugas membuat kebijakan hukum dan masyarakat harus memproteksi anak dan perempuan dalam hal tanggung jawab warga bangsa.

Menyinggung aksi sadis 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn, Khofifah mengatakan, ada beberapa langkah hukum yang akan dikenakan.

Ada tujuh pelaku di bawah umur dalam kasus tersebut dengan usia di bawah 18 tahun. Pelaku dengan kategori anak di bawah umur, lanjut Khofifah, akan diberlakukan peradilan pidana anak. Jika ancaman di atas 7 tahun, maka pelaku tidak akan dihukum di Lembaga Pemasayarakatan. Namun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Di lembaga ini, para pelaku di bawah umur akan mendapatkan pendidikan dan pemulihan psikososial karena menurut menteri, para pelaku di bawah umur diduga melakukan aksinya karena mengikuti ajakan orang lain meskipun, tegasnya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dimaafkan.

Sementara itu, menurut Khofifah, para pelaku berusia di atas 18 tahun akan dikenakan pasal berlapis, apalagi jika terbukti mereka berinisiatif dan mengajak.

“Sesuai arahan presiden agar pelaku di atas 18 tahun terbukti mengajak, inisiatif harus dikenakan pemberatan hukum secara maksimal,” tutur Khofifah.(LMC/kps)

Post Views: 275
Tags: Kebiri Khofifah Indar Parawansa Menteri Menteri Sosial pelaku

Continue Reading

Previous: Dirjen Perhubungan Belum Pastikan Penyebab Tabrakan Pesawat
Next: Didemo HMI, Saut Situmorang Mengaku Khilaf

Related Stories

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan
2 min read
  • Bisnis
  • Nasional

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan

15 Maret 2025
iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional
  • Technology

iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia

28 Februari 2025
Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’
3 min read
  • Android
  • Bisnis
  • Headline
  • Nasional
  • Technology

Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’

12 Februari 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.