Petugas melakukan swab test COVID-19 pada pasangan pengantin yang menggelar acara pernikahan di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (4/9). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 4/9 (LintasMedan) – Personel Polsek Patumbak dan Satgas COVID-19 Kota Medan membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9).
Langkah tegas tersebut diambil karena saat ini Kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang gencar melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Pelaksana tugas Kaposek Patumbak, AKP Neneng.
Beberapa saat setelah membubarkan pesta pernikahan tersebut, petugas langsung melakukan tes swab antigen kepada pengantin dan para tamu undangan yang hadir.
“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar COVID-19,” ujarnya.
Kota Medan masih menerapkan PPKM level 4 hingga 6 September 2021, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021.
Terkait hal itu, Wali Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/7469 tentang PPKM Level 4 yang salah satu poinnya adalah larangan resepsi pernikahan di Medan.
Surat edaran tersebut berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pihaknya belum mengubah aturan soal larangan resepsi pernikahan di Medan selama PPKM level 4. (LMC/Irma yuni)
