
Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online) ketika menggelar razia angkutan tidak berijin di depan pusat perbelanjaan Sun Plaza Medan, Rabu (2/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 2/8 (LintasMedan) – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, Rabu (2/8) melakukan razia taksi online untuk memastikan seluruh armada taksi berbasis aplikasi internet itu mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengikuti uji kendaraan bermotor.
Razia yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB itu dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin Medan dan jalan raya Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam razia di depan pusat perbelanjaan Sun Plaza, petugas gabungan berhasil menjaring delapan unit mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online).
“Penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Renward Parapat.
Menurut dia, penertiban terhadap taksi berbasis online dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan.
Untuk tahap awal, kata dia, kegiatan penertiban di laksanakan mulai 2 hingga 4 Agustus 2017.
“Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi, namun harus melalui badan hukum,” ujar Renward.
Selain melakukan penertiban terhadap taksi berbasis online, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP pada hari yang sama juga melakukan penertiban di pasar tradisionil Simpang Limun.
Selanjutnya, menertibkan loket penjualan tiket angkutan umum berikut armada kendaraannya yang parkir di badan jalan.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penertiban terhadap sejumlah mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Penertiban ini kita lakukan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu-lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi berbasis aplikasi.
Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi. (LMC-04)