Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Gabungan Razia Taksi Online
  • Medan

Petugas Gabungan Razia Taksi Online

Lintas Medan 2 Agustus 2017 2 min read

Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online) ketika menggelar razia angkutan tidak berijin di depan pusat perbelanjaan Sun Plaza Medan, Rabu (2/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online) ketika menggelar razia angkutan tidak berijin di depan pusat perbelanjaan Sun Plaza Medan, Rabu (2/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 2/8 (LintasMedan) – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, Rabu (2/8) melakukan razia taksi online untuk memastikan seluruh armada taksi berbasis aplikasi internet itu mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengikuti uji kendaraan bermotor.

Razia yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB itu dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin Medan dan jalan raya Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam razia di depan pusat perbelanjaan Sun Plaza, petugas gabungan berhasil menjaring delapan unit mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online).

“Penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Renward Parapat.

Menurut dia, penertiban terhadap taksi berbasis online dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan.

Untuk tahap awal, kata dia, kegiatan penertiban di laksanakan mulai 2 hingga 4 Agustus 2017.

“Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi, namun harus melalui badan hukum,” ujar Renward.

Selain melakukan penertiban terhadap taksi berbasis online, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP pada hari yang sama juga melakukan penertiban di pasar tradisionil Simpang Limun.

Selanjutnya, menertibkan loket penjualan tiket angkutan umum berikut armada kendaraannya yang parkir di badan jalan.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penertiban terhadap sejumlah mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Penertiban ini kita lakukan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu-lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi berbasis aplikasi.

Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi. (LMC-04)

Post Views: 104
Tags: Gabungan online petugas razia Taksi

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Luncurkan Aplikasi Surat Tanda Setoran
Next: Tempat Pelelangan Ikan Gabion Segera Difungsikan

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.