Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • PN Madina Segera Gelar Sidang Perdana Pengeroyokan Wartawan
  • Hukum

PN Madina Segera Gelar Sidang Perdana Pengeroyokan Wartawan

Lintas Medan 23 Mei 2022 1 min read

Madina, 23/5 (LintasMedan) – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan Jeffry Barata Lubis (JBL) pada 30 Mei mendatang, setelah jaksa melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam peristiwa itu.

Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, mengatakan sidang perdana pengeroyokan wartawan ini akan dipimpin oleh ketua PN Madina, Arief Yudiarto bersama dua hakim lainnya, Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti, dalam agenda pembacaan dakwaan.

“Sudah kita terima berkasnya dari jaksa, Kamis (19/5) kemarin. Sidang perdana nanti pembacaan dakwaan,” katanya, Senin (23/5). Namun, kata dia kemungkinan sidang akan dilakukan secara daring.

Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti menyebutkan jika persidangan dilakukan secara daring tentu tidak akan efektif, terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi. Ia sangat mengharapkan sidang ini dilakukan secara manual.

“Berdasarkan pengalaman saya sidang secara daring tidak efektif terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini kan pandemi Covid-19 sudah berakhir, apalagi tersangkanya juga sama-sama di Panyabungan. Sebaiknya tersangka dan saksi sama-sama di ruang sidang agar ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di kabupaten itu. Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung penganiayaan.

Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret lalu. Dan sesuai rencana dakwaan, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(LMC-04)

Post Views: 37

Continue Reading

Previous: Orangtua Alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo Terus Berjuang Ungkap Kematian Putranya
Next: Penjambretan di Jalan Bilal, Legislator Minta Polisi Buru Pelaku

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.