Jakarta 28/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Bali, Minggu (28/6) akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh Angeline.
“Kami menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kapolda Bali, Irjen Ronny Sompie.
Ibu angkat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bocah 8 tahun itu, kata Ronny setelah adanya tiga bukti yang dapat menjerat Margriet, di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.
Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.
Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. “Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” tutur dia.
Karena itu, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang. Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya.
Ronny membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. “Sedangkan Agus yang menguburkan,” tutur dia.
Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. “Kita sementara belum akan merinci apa detailnya.”
Sejauh ini pihaknya pun belum memberi tahu kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.
Selain sebagai tersangka pembunuh utama Angeline, Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak pada 13 Juni 2015.(LMC-02/Tempo)