Medan, 5/3 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek rumah yang selama ini diduga tempat penyimpanan sepeda motor hasil tindak kejahatan.
“Penggerebekan ini dilakukan di rumah Daniel Sijabat (48) di Jalan Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan pada Rabu (4/3),” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Kamis.
I menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan 116 unit sepeda motor.
Penggerebekan lokasi penampungan motor curian itu berawal dari keterangan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap.
Berdasarkan keterangan awal, sepeda motor hasil curian itu akan dijual pelaku ke penampung di Marelan.
“Ini masih dugaan, apabila terbukti bersalah akan kita proses,” kata Nainggolan.
Pemilik rumah gadai itu kini sedang dalam pemeriksaan di Polda Sumut.
Jika terbukti, katanya, bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana Jo 363 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana. (LMC-01/Dtc)