Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memperlihatkan barang bukti berupa golok yang digunakan para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/5). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 9/5 (LintasMedan) – Personel Polrestabes Medan menembak mati satu dari tiga narapidana yang kembali melakukan tindak pidana pencurian kekerasan, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan golok.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/5), mengatakan, tersangka berinisial RRL alias K (25) tewas ditembak petugas di kawasan Perumnas Mandala.
“Petugas mencoba memberi tembakan peringatan, namun tersangka RRL alias K tetap melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian badan,” paparnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia.
RRL alias K merupakan residivis kasus 365 (perampokan) pada 2012.
Sedangkan, dua tersangka lainnya masing-masing H (22), dan AR alias A (22) berhasil diamankan petugas pada hari yang sama.
Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Rian Hadi Kesuma (20), pada Sabtu (2/5) di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu, korban hendak berangkat ke Rumah Sakit Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tiba-tiba kedua tersangka yakni H dan K memepet motor korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban sembari menodongkan samurai hingga korban terjatuh.
Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
“Dari laporan tersebut, pihak Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Pada Sabtu (9/5) pihak Polda Sumut mendapat laporan keberadaan tersangka H di kediamannya di Perumnas Mandala.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya pihak Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Dari hasil koordinasi, petugas Polrestabes Medan mendapat laporan keberadaan tersangka K.
Pada saat hendak diamankan, tersangka K melakukan perlawan kepada petugas.
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (LMC-03)
