
Medan, 24/5 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara, Senin (24/5) memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Irman Oemar untuk rapat dengar pendapat, terkait kebijakan oknum pejabat tersebut yang dituding menyalahi aturan dalam proses awal tahapan seleksi calon Komisi Informasi (KI) provinsi setempat.
Legislator minta agar Irman memahami kewenangan terkait seleksi calon komisioner KI yang kini menjadi berpolemik.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto itu, Politisi PDIP, Rudi Hermanto bahkan mencurigai pelanggaran aturan yang dibuat oleh Irman, akibat adanya unsur kekuasaan yang ingin memasuki wilayah perekrutan calon KI Sumut.
“Memang terkesan sudah biasa dalam setiap seleksi-seleksi kayak gini, selalu menggunakan tangan-tangan kekuasaan. Jikapun benar silahkan melakukan lobi-lobi saja, jangan sampai ada regulasi yang dilanggar dan ada pula yang mengamini,” kata Rudi.
Irman membantah keras tudingan tersebut, seraya mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KI ia lakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi.
Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.
“Jadi tidak ada karena pesanan kekuasaan, saya punya program sendiri dan calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi,” ucapnya. Menurut Irman dalam aturan Panitia Seleksi nantinya akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel).
Menanggapi pernyataan ini, Anggota Komisi A , Irham Buana Nasution meminta agar Irman memahami kewenangan antara Panitia Seleksi dan Tim Seleksi.
Ia menjelaskan, Panitia Seleksi adalah pihak yang memfasilitasi seluruh kebutuhan Tim Seleksi dalam hal administrasi.
“Fasilitasi saja secara administrasi termasuk anggaran. Selanjutnya, pengumuman tahapan-tahapan itu jadi kewenangan Tim Seleksi, jangan kewenangan mereka diambil alih oleh Panitia Seleksi,” ungkapnya.
Penegasan yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Ia meminta agar proses mengenai penerimaan calon anggota KI Sumut mematuhi regulasi yang ada. Regulasi ini tercantum dalam peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016.
“Semua sudah diatur disini, termasuk kedudukan Panitia Seleksi dan Tim Seleksi. Karena itu, jika ada kewenangan Tim Seleksi yang diambil alih oleh Pansel, sebaiknya hal ini kita kembalikan sesuai aturan,” tegasnya.
Politisi PKS ini mengatakan, dalam proses ini seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi. Dengan begitu tidak ada kecacatan hukum yang berpotensi memicu persoalan hukum.
“Kami tidak mau ketika nanti ini sudah masuk tahapannya ke DPRD ternyata menjadi persoalan,” tegasnya.
RDP juga dihadiri oleh anggota Komisi A lainnya seperti Rudi Alfahri Rangkuti , Abdul Rahim Siregar, Subandi serta jajaran staf Diskominfo Sumut dan para komisioner KI Sumut yakni Ketua Robinson Simbolon dan anggota Ramdeswaty Pohan, Abdul Jalil dan Meyssalina M.I. Aruan.(LMC-02)
