Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Sumut
  • Politisi PDIP: Prematur! Nama-nama Pj Gubernur Yang Beredar
  • Headline
  • Sumut

Politisi PDIP: Prematur! Nama-nama Pj Gubernur Yang Beredar

Lintas Medan 1 September 2023 3 min read
Sutrisno Pangaribuan

Medan, 1/9 (LintasMedan) – Masyarakat Indonesia dipastikan terkecoh pasca beredarnya berita tentang sepuluh nama penjabat gubernur yang telah ditetapkan.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan sejumlah nama yang beredar dalam pemberitaan tersebut belum dapat dijadikan sebagai informasi terkonfirmasi dan valid sebab tidak disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Ucapan selamat yang disampaikan seharusnya ditarik kembali. Berita tersebut diduga sengaja disebar untuk membentuk opini publik,” ujar mantan anggota DPRD Sumut ini, Jumat.

Salah satu bukti keraguan atas berita tersebut, kata Sutrisno adanya nama calon yang sudah pensiun (purnawirawan) dan nama staf khusus (tidak memenuhi syarat), masuk dalam daftar nama sepuluh penjabat gubernur.

Ia memaparkan, untuk memberikan penjelasan kepada publik, perlu dipaparkan tahapan dan proses penetapan penjabat (Pj) gubernur sebagai berikut:
Pertama, bahwa akhir masa jabatan (AMJ) sepuluh gubernur, pada Selasa (05/09).

Kedua, bahwa Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu (27/11).
Ketiga, bahwa untuk memimpin provinsi yang masa jabatan gubernurnya telah berakhir, akan diangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, sejak Selasa (05/09) hingga gubernur hasil Pilkada serentak, Rabu (27/11) dilantik.

Keempat, bahwa pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur dari DPRD kepada Mendagri paling lambat pada Rabu (09/08).
Kelima, bahwa usulan calon penjabat gubernur akan disaring melalui dua jalur yaitu, tiga nama calon melalui usulan DPRD dan tiga nama calon usulan kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat, sehingga akan diperoleh enam nama yang akan diajukan sebagai calon penjabat gubernur.

Keenam, bahwa Kemendagri akan mengadakan pengecekan persyaratan (profiling) atas persyaratan calon penjabat gubernur.
Persyaratan utama adalah, wajib (harus) ASN aktif dengan jabatan Eselon I (tidak termasuk staf khusus). Bagi aparat TNI dan Polri aktif wajib (harus) alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN.

Ketujuh, bahwa aparat TNI dan Polri aktif yang tidak alih status kepegawaian menjadi ASN, tidak dapat diangkat menjadi penjabat gubernur sebab bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, dan UU Polri.

Kedelapan, bahwa setelah tahapan profiling, Mendagri akan memilih tiga nama calon, lalu dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yg dipimpin Wakil Presiden dengan anggota Menseskab, Menpan RB, Kepala BIN, Kepala PPATK dan Mendagri.

Kesembilan, bahwa sebelum Keppres keputusan penetapan penjabat gubernur ditandatangani Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden.

“Berdasarkan tahapan dan proses tersebut, maka berita yang beredar belum final dan mengikat,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) ini.

Oleh karena itu, lanjut Sutrisno perlu diberi catatan sebagai berikut:
Pertama, bahwa kebenaran atas sepuluh nama penjabat gubernur baru dapat dipastikan jika Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan penjabat gubernur telah disampaikan dan nama-nama tersebut dilantik Mendagri.

Kedua, bahwa Mendagri tidak mengetahui nama-nama penjabat gubernur yang ditetapkan Presiden hingga Mendagri menerima salinan Keppres pengangkatan dan penetapan penjabat gubernur.

Ketiga, bahwa nama-nama tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh oknum-oknum yang diduga sebagai makelar politik. Informasi tanpa menyebut dan mencantumkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dan Penetapan Penjabat Gubernur tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang valid.

Keempat, bahwa penjabat gubernur dari kalangan aparat TNI dan Polri harus masih aktif dan telah alih status kepegawaian dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN, bukan pensiunan atau purnawirawan.

Kelima, bahwa publik harus mewaspadai informasi yang tidak valid yang sengaja dilempar untuk membangun opini publik, sehingga para makelar politik leluasa melakukan manuver politiknya.

Keenam, bahwa penjabat gubernur tidak harus sama dengan usulan DPRD.(LMC-02)

Post Views: 116

Continue Reading

Previous: Kapolres Madina Berempati Terhadap Korban Pelecehan
Next: Korsleting Listrik Bakar 6 Rumah di Simangambat

Related Stories

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.