Tulang Bawang, 7/1 (LintasMedan) – Polsek Dente Teladas meringkus seorang pria berinisal SN, 34, warga Kampung Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga mencabuli anak tirinya, berinial A,10. Informasi diterima wartawan dari kepolisian pelaku yang sehari-hari berprofesia sebagai petani itu tega mencabuli putrinya sebanyak lima kali.
“Senin dinihari kemarin, petugas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.Pelaku ini tidak lain adalah anak tirinya,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi,SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK.
Terungkapnya kasus ini, kata Rohmadi bermula saat korban mengeluh sakit perut dan ibunya yang merasa curiga langsung menanyai anak perempuannya itu.
Hingga akhirnya A mengaku sudah dinodai oleh ayah tirinya. Sang ibu yang mendapat pengaduan perbuatan cabul suaminya sangat marah dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya ini menurut keterangan sang ibu pada Desember 2020, sekitar pukul 16.05, namun untuk hari dan tanggal nya korban lupa. Saat itu korban hanya tinggal berdua saja di rumah dengan ayah tirinya.
Ayah tirinya menyuruh A segera mandi, tapi korban menjawab ayah nya nanti aja, sehingga bapak tirinya marah dan memaksa korban untuk segera mandi akhirnya koban segera mandi.
“Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju ,belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya di tutup dengan horden tanpa ada pintu. Ayah tirinya ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur lalu menindih tubuh korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” papar AKP Rohmadi.
Selesai melaksanakan aksi bejatnya, korban kemudian mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan perbuatan itu ke ibunya.
“Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali,pada bulan Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali, semuanya di tahun 2020,”tambah AKP Rohmadi.
Pelaku sudah ditahan di mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 6,6 Miliar (LMC-Bensol)