Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polsek Dente Teladas Ringkus Ayah Cabuli Anak Tiri
  • Hukum
  • Nasional

Polsek Dente Teladas Ringkus Ayah Cabuli Anak Tiri

Lintas Medan 7 Januari 2021 2 min read
Ilustrasi

Tulang Bawang, 7/1 (LintasMedan) – Polsek Dente Teladas meringkus seorang pria berinisal SN, 34, warga Kampung Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga mencabuli anak tirinya, berinial A,10. Informasi diterima wartawan dari kepolisian pelaku yang sehari-hari berprofesia sebagai petani itu tega mencabuli putrinya sebanyak lima kali.

“Senin dinihari kemarin, petugas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.Pelaku ini tidak lain adalah anak tirinya,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi,SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK.

Terungkapnya kasus ini, kata Rohmadi bermula saat korban mengeluh sakit perut dan ibunya yang merasa curiga langsung menanyai anak perempuannya itu.

Hingga akhirnya A mengaku sudah dinodai oleh ayah tirinya. Sang ibu yang mendapat pengaduan perbuatan cabul suaminya sangat marah dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

Perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya ini menurut keterangan sang ibu pada Desember 2020, sekitar pukul 16.05, namun untuk hari dan tanggal nya korban lupa. Saat itu korban hanya tinggal berdua saja di rumah dengan ayah tirinya.

Ayah tirinya menyuruh A segera mandi, tapi korban menjawab ayah nya nanti aja, sehingga bapak tirinya marah dan memaksa korban untuk segera mandi akhirnya koban segera mandi.

“Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju ,belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya di tutup dengan horden tanpa ada pintu. Ayah tirinya ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur lalu menindih tubuh korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” papar AKP Rohmadi.

Selesai melaksanakan aksi bejatnya, korban kemudian mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan perbuatan itu ke ibunya.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali,pada bulan Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali, semuanya di tahun 2020,”tambah AKP Rohmadi.

Pelaku sudah ditahan di mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 6,6 Miliar (LMC-Bensol)

Post Views: 72

Continue Reading

Previous: Petugas Pos Pam Pasar Unit 2 Dapat Bingkisan dari Warga
Next: Bupati Tulang Bawang Serahkan SK CPNS Secara Virtual

Related Stories

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Nasional
  • Sumut

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

4 Juni 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026

You may have missed

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias

15 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang
5 min read
  • Artikel
  • Bisnis
  • Headline
  • Sumut

Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang

14 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.