
Medan, 12/7 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan meniadakan rapat-rapat di gedung dewan tersebut, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
“Kantor DPRD Medan tetap buka, karena 25 persen pegawai masih masuk kantor. Kalau rapat memang dibatalkan, karena itu kan mengundang kerumunan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga di Medan, Senin (12/7).
Pihaknya mendukung kebijakan Sekretariat DPRD Kota Medan tersebut yang membatasi kegiatan selama PPKM Darurat.
Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit di Medan, Aparatur Sipil Negara (ASN) ) dan pegawai yang diwajibkan hadir ke kantor honor hanya 25 persen, sedangkan selebihnya bekerja dari rumah.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang mengatur 20 poin sebagai upaya dalam menekan penyebaran COVID-19.
Ia menambahkan pembatasan kegiatan ini juga berlaku untuk kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) ke mitra kerja di gedung DPRD Kota Medan.
“Tamu dari daerah lain kunjungan kerja, tetap kita terima karena sudah terjadwal. Hanya saja tamu itu harus menunjukkan hasil usap antigennya negatif, dan yang masuk ke gedung maksimal dua orang,” kata Erisda. (LMC-02)
