Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Kalangan DPRD Kota Medan Imbau Warga Patuhi PPKM Darurat
  • Headline
  • Medan

Kalangan DPRD Kota Medan Imbau Warga Patuhi PPKM Darurat

Lintas Medan 12 Juli 2021 1 min read

Petugas gabungan bersiaga di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di sekitar jalan raya perbatasan Medan dengan Kabupaten Deli Serdang. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 12/7 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan mengimbau warga setempat agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.

“Saya lihat pos-pos penyekatan berdiri sejak kemarin, dan hari ini akan beroperasi. Untuk itu, kepada warga kami imbau patuhi ketentuan di PPKM Darurat,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus, di Medan, Senin (12/7).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, dan terdapat 20 poin mengatur masyarakat untuk menekan penularan COVID-19.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Medan itu, peran camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan virus corona di tingkat kelurahan.

“Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen ‘work from home’ dan 25 persen ‘work from office’ menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” katanya.

Walau status ibu kota Provinsi Sumatera Utara kini di zona oranye yang diklaim di level tiga penyebaran COVID-19, lanjut dia, tetapi Pemkot Medan harus berlapang dada ketika diminta menerapkan PPKM Darurat.

“Kita tahu saudara Wali Kota miliki hubungan dekat dengan pusat, dan bukan tidak bisa beliau minta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke PPKM Darurat. Tapi faktanya, Pemkot Medan tidak melakukan tindakan itu,” ungkap Robi yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini. (LMC-02)

Post Views: 91

Continue Reading

Previous: PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur Sumut Minta Kabupaten/Kota Ikut Berpartisipasi
Next: PPKM Darurat, DPRD Kota Medan Tiadakan Rapat di Kantor

Related Stories

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026

You may have missed

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.