
Medan, 10/7 (LintasMedan) – Petugas gabungan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 membatasi mobilitas warga dan melakukan penyekatan di daerah perbatasan Kota Medan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Sebanyak lima titik pos penyekatan di daerah perbatasan dan lima titi pos pengalihan arus lalu lintas di dalam Kota Medan telah disiagakan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Medan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution kepada pers di Medan, Sabtu (10/7).
Disebutkannya, lima titik pos penyekatan di daerah berbatasan antara Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai, serta lima titik pos pengalihan arus lalu lintas tersebar di dalam Kota Medan.
Setiap petugas gabungan di pos penyekatan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Di pos penyekatan tersebut hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab yang boleh melintas.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab negatif, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.
“Setelah kita sosialisasikan, sebenarnya dari tadi malam kita sudah melakukan 10 titik penyekatan, yaitu di lima titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai, lima titik lagi pusat Kota Medan,” paparnya.
Bobby menambahkan, penyekatan di lima titi daerah perbatasan dan lima titik di dalam Kota Medan tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Selain melakukan penyekatan, lanjutnya, Pemko Medan bersama instansi terkait juga akan gencar melakukan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus penularan COVID-19 yang tidak terdeteksi.
Tracing ini sangat penting untuk memahami skala penularan supaya sumber daya bisa diarahkan secara tepat dalam usaha pengendalian COVID-19.
Terkait penerapan PPKM Darurat, Wali Kota menambahkan, dalam surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus turut melakukan tracing.
Berikut lima titik pos penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen di perbatasan Kota Medan
- Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera Jalan Sisingamangaraja
- Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan di Jalan Besar Delitua
- Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang di Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan)
- Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa-Tembung di Jalan Letda Sujono
- Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting
Pos Pengalihan Arus Dalam Kota
- Pos pengalihan arus di Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro
- Pos pengalihan arus Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol Depan Taman Ahmad Yani
- Pos pengalihan arus Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin
- Pos pengalihan arus Jalan Moh Yamin Simpang Jalan Merak Jingga
- Pos pengalihan arus Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah. (LMC-03)
