Foto:LintasMedan/ist
Medan, 15/5 (LintasMedan) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam pernyataan Anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba dari Fraksi Partai Golkar yang dianggap telah melecehkan profesia wartawan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.
Pada akun facebook diduga milik politisi Golkar Sumut itu tertera postingan “Para Wartawan yang menaikkan berita Agung Ramadhan, Ketua PSI Kota Binjai, Pasti Kelompok Penjilat Bandar Narkoba. Aku kenal mereka semua”. Namun postingan yang sudah tersebar luas di dunia maya itu sudah dihapus dari status Facebooknya Zainuddin.
Postingan tersebut sangat disesalkan ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik bahkan menurutnya menjadi perbincangan di grup Whatsapp PWI Pusat.
“Ini saya ambil pernyataan Mas Agung di grup PWI se Indonesia terkait postingan itu, kata Farianda, Minggu (15/5).
Ia menyampaikan pernyataan Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Tri Agung Kristanto yang mengecam postingan Zainuddin Purba di laman facebook, terkesan sangat menghina profesi wartawan dan menuduh bekerjasama dengan bandar narkoba.
“Seharusnya jika ia tahu ada wartawan atau siapapun bekerja sama dengan bandar narkoba atau siapapun pelaku kejahatan, bukan menuduh di media sosial, melainkan melaporkan ke polisi. Apalagi, ia adalah wakil rakyat,” kata Agung melalui pesat Whatsapp.
Menurutnya seseorang yang punya kesempatan dan/atau wewenang mencegah atau menghindarkan terjadinya kejahatan, tetapi tak melakukannya, ia bisa disangkakan melakukan kejahatan juga. “Inilah crime by omission” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal SH MH, menegaskan menunggu klarifikasi dari facebook atas nama Zainuddin Purba.
“Jika tidak ada niat baik maka PWI akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, ” kata Amrizal.
Disebutkan Amrizal, postingan facebook Zainuddin telah menyinggung profesi wartawan yang tergabung di organisasi wartawan. Postingannya juga sangat tendensius menuding ada kelompok wartawan yang menjilat bandar narkoba.
“Pernyataan itu sangat menghina profesi wartawan,” ujar Amrizal.
Lebih lanjut Amrizal menyebutkan, dalam pembuatan berita wartawan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai fakta. Kalau yang dimaksud Zainuddin postingannya itu terkait pemberitaan pelaporan Ketua PSI ke polisi, pemberitaannya juga tidak melanggar kode etik.
“Kalaupun ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan dimaksud, masyarakat bisa menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah. Bukan “membuli” di media sosial yang pada akhirnya menyinggung dan menghina profesi wartawan,” ujar Amrizal.(LMC-02)
