

Medan, 5/10 (LintasMedan) – Plt Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi melantik dan mengambil sumpah jabatan Randiman Tarigan sebagai Penjabat Walikot Medan di Kantor Gubernur, Senin.
Randiman yang juga Sekretaris DPRD Sumut ini diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Medan yang telah berakhir pada 26 Juli 2015.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015 gubernur mengusulkan calon penjabat walikota kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Sesuai dengan SK Mendagri, sebagai Penjabat kepala daerah Randiman memiliki tiga tugas pokok yaitu menjalankan pemerintahan di Kota Medan, mamfasilitasi pemilihan kepala daerah serentak dan menjaga netralitas PNS.
Masa jabatan Penjabat bupati/walikota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan dilantiknya Randiman , maka tugas dan tanggungjawab bertambah selain menjabat Sekretaris Dewan, juga memimpin pemerintahan di Kota Medan.
Bila dihitung dari waktu berakhirnya masa jabatan Walikota Medan, pengangkatan penjabat membutuhkan waktu lebih dari dua bulan. Hal ini diakui Plt Gubsu telah meimbulkan informasi yang berkembang di publik yang dapat membangun opini, baik yang negatif maupun yang positif.
“Jadi pada kesempatan ini perlu diklarifikasi bahwa waktu yang dibutuhkan dalam penetapan penjabat Walikota Medan lebih kepada perimbangan memilih sosok yang tepat karena kota medan merupakan ibu kota Provinsi,” kata Erry.
Menurutnya Randiman merupakan sosok yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut karena pangkat dan pengalaman selama berkarir di Pemerintah Kota Medan maupun di Provinsi Sumatera Utara.
“Saya minta agar kepercayaan dan amanah ini dilaksanakan dengan tanggungjawab sepenuhnya,” ujarnya.(LMC-02)