Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Rapat Paripurna DPRD Medan, PSI Tolak Sejumlah Pasal Perubahan Tatib
  • Medan

Rapat Paripurna DPRD Medan, PSI Tolak Sejumlah Pasal Perubahan Tatib

Lintas Medan 20 Januari 2026 2 min read

Medan, 20/1 (LintasMedan) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.pd.I serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.

Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menilai perubahan tata tertib perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Salah satu sorotan utama Fraksi PSI adalah perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai bersifat kontradiktif. Menurut PSI, perubahan tersebut membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah menjadi tidak konsisten.

“Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak sinkron,” ujar Reinhart saat menyampaikan pendapat fraksi.

Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kendati demikian, PSI menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan.

“Kami menghargai pendapat dan kesimpulan mayoritas fraksi, namun Fraksi PSI menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4),” tegasnya.

Fraksi PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. PSI menilai ketentuan tersebut tidak relevan jika masih ditambah dengan pengaturan lain dalam perubahan tata tertib.

“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara jelas,” kata Reinhart.

Fraksi PSI menegaskan, pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. (LMC-02).

Post Views: 110

Continue Reading

Previous: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Dukung Perubahan Tata Tertib DPRD
Next: Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Perda

Related Stories

Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan
2 min read
  • Headline
  • Medan

Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan

25 Juli 2026
Budi Doremi Guncang PRSU, Kawula Muda Medan Terlarut dalam Lagu-Lagu Penuh Kenangan
1 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Budi Doremi Guncang PRSU, Kawula Muda Medan Terlarut dalam Lagu-Lagu Penuh Kenangan

25 Juli 2026
Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026

You may have missed

Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan
2 min read
  • Headline
  • Medan

Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan

25 Juli 2026
Budi Doremi Guncang PRSU, Kawula Muda Medan Terlarut dalam Lagu-Lagu Penuh Kenangan
1 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Budi Doremi Guncang PRSU, Kawula Muda Medan Terlarut dalam Lagu-Lagu Penuh Kenangan

25 Juli 2026
Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Headline
  • Nasional

Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru

23 Juli 2026
Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara
3 min read
  • Sumut

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

23 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.