
Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD setempat, menandatangani nota kesepakatan penetapan RAPBD tahun 2017, di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (17/10. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 17/10 (LintasMedan) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2017 Pemerintah Kota Medan yang terungkap dalam sidang paripurna bersama DPRD setempat akan mengalami penambahan senilai Rp259,4 miliar lebih.
Nota kesepakatan bersama Perubahan APBD 2017 tersebut ditandatangani Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin bersama Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Burhanuddin Sitepu, dalam sidang paripurna di Medan, Selasa (17/10).
“APBD Murni Kota Medan tahun 2017 telah ditetapkan senilai Rp5,2 triliun, maka dengan penambahan ini sehingga total APBD 2017 Medan menjadi Rp5,5 triliun lebih,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung tersebut, Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengapresiasi pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp259,425 miliar.
Namun, kata Herri, pihaknya menilai pertambahan itu terlalu kecil, bahkan tidak rasional jika mengamati potensi riil di lapangan.
Faktanya, lanjut dia, beberapa pajak, seperti pajak hotel, retribusi terminal dan retribusi IMB masih jauh dibawah target.
Selain itu, Herri, meminta agar Pemko Medan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan, penyetoran dan penagihan pajak daerah dan restribusi daerah, karena berpotensi adanya kebocoran.
“Ini tidak terlepas adanya kelemahan pimpinan atasan dalam melakukan pengawasan serta kemungkinan ada oknum-oknum sengaja memanfaatkan kelemahan-kelemahan bagi keuntungan pribadi,” ucap dia.
Dia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan hanya sekedar berkomitmen sebagaimana jawaban yang selalu diterima, tetapi harus ada langkah nyata dari Pemko setempat untuk mewujudkan komitmen tersebut.
Sebelumnya, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD Tahun 2017 disahkan menjadi Perda.
Dikatakannya, APBD perubahan tahun anggaran 2017 dapat lebih optimal sebagai stimulan, guna mendorong roda perekonomian kota yang lebih progresif dan dinamis sekaligus sebagai perluasan dan percepatan pembangunan Kota Medan. (LMC-04)