Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Rawan Korupsi, PSI Sumut Terus Kawal Pengelolaan Anggaran Pembangunan Jalan Rp2,7 Triliun
  • Headline
  • Sumut

Rawan Korupsi, PSI Sumut Terus Kawal Pengelolaan Anggaran Pembangunan Jalan Rp2,7 Triliun

Lintas Medan 27 Juli 2022 3 min read

Ketua PSI Sumut Nezar Djoeli (kiri). Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Bambang Pardede didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Harvina Zuhra saat memberikan keterangan seputar rencana pembangunan jalan di Sumut kepada pers, Selasa (26/7).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 27/7 (LintasMedan) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumatera Utara memastikan terus mengawal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek multi years pembangunan jalan, jembatan dan drainase yang dikelola pemerintah provinsi setempat mulai tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Kami akan terus memantau pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan, jembatan maupun drainase yang dianggarkan oleh Pemprov Sumut sekitar Rp2,7 triliun,” kata Ketua DPD PSI Sumut, Nezar Djoeli kepada pers di Medan, Rabu (27/7).

Pihaknya menduga rencana pembangunan jalan provinsi sepanjang sepanjang 450 KM, jembatan sekitar 389,2 meter dan 71.000 meter drainase berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dugaan tersebut, menurut dia, didasarkan atas beberapa kajian PSI Sumut, antara lain dari sistem penganggaran, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nezar memaparkan, proyek yang dicanangkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan skema pendanaan tahun jamak atau multi years tersebut tidak ada dalam rancangan KUA-PPAS maupun termaktub di Perda APBD Sumut Tahun 2022.

“Kami lihat di dalam KUA-PPAS apakah diusulkan eksekutif  ke legislatif, ternyata tidak ada. Kami cek lagi di dalam Perda APBD Sumut Tahun 2022 apakah ada proyek kegiatan tahun jamak Rp 2,7 triliun yang dilelangkan LPSE ini, juga tidak ada,” ujarnya.

Jika proyek ini tetap dipaksakan, tambah Nezar, dia khawatir akan banyak persoalan hukum yang muncul di kemudian hari.

“Proses perencanaan dan penganggaran yang tidak berjalan secara transparan adalah penyebabnya,” kata mantan anggota DPRD Sumut itu.

Persoalan lain yang diperkirakan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yakni di
dalam ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jelas diterangkan bahwa proyek multi years tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan pejabat pemerintah, termasuk gubernur.

Namun, tambah Nezar, untuk menjalankan proyek senilai triliunan rupiah itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkesan mengabaikan beberapa ketentuan dan peraturan yang ada.

Nezar menambahkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diduga melanggar pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pasal 18 ayat (1) menerangkan, badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas berlakunya kewenangan,” katanya.

Sementara Edy Rahmayadi akan mengakhiri masa jabatannya selaku gubernur Sumut pada tahun 2023.

“Untuk apa proyek pembangunan jalan, jembatan dan drainase senilai Rp2,7 triliun tersebut dilaksanakan dengan skema pendanaan multi years?. Sementara masa jabatan Gubernur Sumut sudah berakhir tahun 2023,” tutur dia.

“Kami lihat di dalam KUA-PPAS apakah diusulkan eksekutif ke legislatif, ternyata tidak ada. Kami cek lagi di dalam Perda APBD apakah ada proyek kegiatan tahun jamak Rp 2,7 triliun yang dilelangkan LPSE ini, rupanya tidak ada juga. Kami cek di dalam pidato Gubernur, juga tidak ada. Nah inilah dasar kami melakukan gugatan. Mohon maaf, saya sebut ini proyek siluman,” ucap dia.

Mencermati hal itu, ia memperkirakan jika proyek Pemprov Sumut itu tetap direalisasikan, kemungkinan akan banyak persoalan hukum yang muncul di kemudian hari.

Informasi yang dirangkum, menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 km menjadi prioritas Pemprov Sumut.

Proyek dengan anggaran Rp2,7 triliun yang dimulai tahun 2022 tersebut ditargetkan sudah rampung pada tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Bambang Pardede pada acara konferensi pers di Medan, baru-baru ini.

Sudah Dikaji

Terpisah, Sekretaris Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yosi Sukmono, mengemukakan rencana proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 Km, jembatan dan drainase di Sumut tahun 2022-2024 ini sudah dikaji secara cermat dan mendalam..

“Sebelum proyek tersebut direalisasikan, tim teknis Bappeda Sumut bersama instansi terkait telah melakukan rapat bersama membahas finalisasi report, terkait pengkajian rencana pembangunan maupun perbaikan jalan, jembatan dan drainase,” katanya.

Disebutkannya, proses pengkajian mutlak dilaksanakan agar proyek multiyears atau berkelanjutan itu ketika direalisasikan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, lanjut Yosi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menetapkan tiga skala prioritas dalam pembangunan jalan, drainase dan jembatan selama tahun 2022 hingga 2024, yaitu jalan strategis pariwisata unggulan, jalan penunjang prioritas nasional dan usulan kepala daerah.

Khusus mengenai pembangunan jalan baru maupun perbaikan jalan tahun 2022, menurut dia, memasuki awal semester II sejumlah paket proyek tersebut telah ditenderkan dan sebagian sudah mulai dikerjakan.

Pengerjaan proyek infrastruktur jalan tersebut tersebar di 13 kabupaten dan kota, yakni Kota Medan, Tebing Tinggi, Tanjung Balai serta Kabupaten Deli Serdang, Karo, Asahan, Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Batu Bara, Langkat, Dairi dan Pakpak Bharat.

Total anggaran proyek tersebut tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih.

Yosi mengingatkan, seluruh paket proyek pembangunan jalan yang digagas oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tersebut agar dikerjakan sesuai dengan rencana, karena jalan merupakan infrastruktur dasar yang cukup vital untuk akses perekonomian masyarakat.(Irma Yuni)

 

(LMC-02)

 

Post Views: 31

Continue Reading

Previous: SPS dan PWI Sumut Gelar Pra UKW
Next: Puting Beliung di Kecamatan Sei Bamban, Bupati Sergai Pastikan Masyarakat Dapat Bantuan

Related Stories

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.