Medan, 12/3 (LintasMedan) – Sebagai bagian dari pemenuhan standar lingkungan di wilayah
operasional perusahaan dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Regal Springs Indonesia bersama Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah
Kabupaten Samosir melaksanakan pengambilan sampling kualitas air Danau Toba di Kabupaten
Samosir, Selasa (08/03).
“Tentunya kami mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemantauan
dan pengelolaan lingkungan. Hal ini memastikan bahwa kami mendapatkan pengawasan objektif
terhadap pengujian kualitas air di tempat kami membudidayakan ikan tilapia. Upaya tersebut juga
sejalan dengan langkah kami untuk mematuhi standar-standar lingkungan pada seluruh fasilitas
perusahaan, serta sesuai dengan salah satu misi kami yaitu KAMI PEDULI terhadap lingkungan,
agar sumber daya yang kami gunakan tetap berkesinambungan dan berkelanjutan untuk ke
depannya,” kata Donald William Mcintyre General Manager Farming Regal Springs Indonesia
Pengambilan sampling kualitas air Danau Toba dilakukan di tiga lokasi di sekitar unit usaha Regal
Springs Indonesia, yaitu di area Lontung, Pangambatan dan Silimalombu.
Pengujian kualitas air menggunakan 22 parameter yang meliputi pengukuran temperatur air, pH, klorin, dan parameter
lainnya untuk mendapatkan data kimia dan mikrobiologi yang hasilnya dapat menjadi acuan
dalam mengukur kadar kualitas air.
“Pengambilan sampling kualitas air Danau Toba ini adalah kegiatan regular yang dilaksanakan
dua kali dalam satu tahun. Ini adalah langkah kami dalam pemantauan dan pengendalian
lingkungan, sehingga dampak dan manfaat dari kegiatan operasional perusahaan dapat
memberikan sinergi positif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Diharapkan ke depannya
partisipasi tetap dapat terjalin baik untuk kebaikan lingkungan, seperti halnya dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir,” ujar Edison Pasaribu, ST, MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir
Selain mematuhi persyaratan dan standar pemerintah, Regal Springs Indonesia juga memenuhi standar nasional Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), di antaranya unit usaha budidaya ikan berada pada lingkungan yang sesuai yaitu risiko keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis & fisik dapat diminimalisir, kebersihan fasilitas dan perlengkapan, benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan lainnya, serta beberapa standar independen internasional termasuk Aquaculture Stewardship Council (ASC) dan Best Aquaculture Practices (BAP) untuk produksi ikan tilapia yang bertanggung jawab.(LMC-02)
