Medan, 5/10 (LintasMedan) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, Brilian Moktar menerima banyak keluhan warga seputar banjir dan revitalisasi Pasar Timah di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area saat melakukan reses masa sidang ketiga tahun 2017 ke wilayah itu, Kamis.
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga yang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang tradisional di Pasar Timah menginginkan perhatian serius pemerintah dalam pengendalian banjir.
“Sebagian besar rumah penduduk di sekitar Pasar Timah sering tergenang air saat turun hujan,” ujar Arwan, salah seorang warga yang bermukim di sekitar pasar tradisional itu.
Hal itu, lanjutnya, terjadi sejak dimulainya pengerjaan pembangunan revitalisasi Pasar Timah sekitar dua bulan lalu.
Menurut dia, revitalisasi Pasar Timah seyogyanya tidak perlu dilakukan karena keberadaan bangunan pasar berlantai tiga itu kelak dipastikan tidak memihak kepada kepentingan pedagang yang sudah lama berjualan di pasar tersebut.
“Kami merasa dirugikan karena kios kami sering kebanjiran ketika turun hujan,” ucapnya.
Selain di sekitar Pasar Timah, banjir juga dilaporkan kerap terjadi di sebagian Jalan Asia akibat saluran drainase di kawasan pertokoan nyaris tidak berfungsi.
Warga berharap agar parit di Jalan Asia dan sekitarnya segera dikeruk agar air tidak meluap saat turun hujan dan menggenangi badan jalan hingga memasuki rumah warga.
Momentum pertemuan dengan legislator asal daerah pemilihan Kota Medan itu juga dimanfaatkan beberapa warga untuk menanyakan komitmen PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan memprioritaskan sisa lahan kosong di sekitar jalur rel ganda untuk kepentingan warga sekitar Pasar Timah.
“Sisa lahan semula disebut-sebut akan diprioritaskan untuk kepentingan warga, tetapi sekarang kenapa ada bangunan ini (proyek revitalisasi Pasar Timah) dan kenapa kami diabaikan,” ucap salah seorang warga.
Menanggapi masalah banjir, Brilian Moktar, mengaku sudah berulang kali meneruskan keluhan dan aspirasi warga di Kelurahan Sei Rengas I dan II kepada Pemko Medan dan instansi terkait yang membidangi pengelolaan infrastruktur jalan dan drainase.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan membawa aspirasi warga tersebut ke fraksi partainya dan Komisi terkait di DPRD Sumut guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna dan disampaikan kepada Gubernur Sumut.
Khusus mengenai keberadaan Pasar Timah, dia menegaskan tidak sependapat jika pascarevitalisasi para pedagang yang ingin berjualan dibebani dengan biaya administrasi yang relatif besar.
“Rivitalisasi pasar seharusnya meringankan beban pedagang, seperti revitalisasi Pasar Titi Kuning yang hanya membebankan Rp3 Juta kepada pedagang sebagai syarat administrasi ke PD Pasar,” ucapnya.
Terkait dengan rencana dan janji PT KAI akan memberikan sebagian lahan kosong untuk dimanfaatkan warga di sekitar rel ganda yang berdekatan dengan area Pasar Timah, Brilian menilai PT KAI telah melanggar janji tersebut.
Bahkan, dia juga mempersoalkan lambannya Pemko Medan menggusur sejumlah bangunan di atas sisa lahan PT KAI yang dipastikan peruntukannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Muhammad Asril Siregar yang turut hadir dalam reses tersebut menyampaikan kepada para pedagang, perwakilan camat, dan Brilian Moktar terkait putusan sela Majelis Hakim PTUN Medan tentang sengketa bangunan di Jalan Timah antara pengembang dan pedangang.
“Gugatan kita dikabulkan PTUN. Salah satu isi keputusan itu, yakni tidak boleh dilaksanakan kegiatan apapun terhadap objek yang disengketakan sebelum adanya keputusan tetap,” ujar Asril yang disambut tepuk tangan oleh beberapa pedagang yang hadir dalam acara reses tersebut. (LMC-02)