Kejari Madina memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di wilayah itu, Rabu (10/11).(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 10/11 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melaksanakan acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Williem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kajari Madina, Taufik Djalal SH, diwakili Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai SH MH, Kasi Barang bukti, Herianto Manurung SH, Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus SH, Kasubagbin, Putra Masdhuri SH, Kasipidum, Riamor Bangun SH, Kasi Datun, Edison Situmorang SH. Serta mewakili Ketua PN Madina, Catur Alfath Satriya SH.
Sementara mewakili Polres Madina, Kasatreskrim, AKP Azuar Anas SH, Kasatnarkoba, AKP Mansion Nainggolan SH, mewakili Lapas Panyabungan, Kasibimnadik, Suyetno SH, mewakili Dan Subdenpom, Serka Hermansyah Harahap dan mewakili Danramil Kota, Babinsa, Sugeng.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit Handphone dan timbangan elektrik serta 75 buah barang lainnya.
Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Kejari Madina, Taufik Djalal SH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan kasus narkotika dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021,” kata Zai, Rabu (10/11).
Dia juga mengatakan jumlah kasus narkotika di Kabupapaten Madina tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja lanjutnya, volume atau jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih banyak dari pada kasus narkotikanya.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis ganja. Sementara untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender. Sajam dan senpi dimusnahkan dengan cara di grenda.(LMC-04)
