
Raden Muhammad Syafi'i

Medan, 18/1 (LintasMedan) – Anggota DPR RI Raden Muhammad Syafi’i yang akrab disapa ‘Romo’, mengatakan bangunan proyek superblok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan harus segera dibongkar karena telah terbukti meyalahi aturan, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 274 K/TUN/2016
“Kalau sudah `incracht` itu (bangunan Podomoro Deli City) sudah bisa dieksekusi,” katanya ketika diwawancarai LintasMedan.com melalui hubungan telepon dari Medan, Rabu malam.
Sebagaimana diketahui, MA Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui putusan
No 274 K/TUN/2016 yang menyatakan, antara lain mengabulkan permohonan kasasi Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap dan membatakan Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT. Sinar Menara Deli selaku pengembang Podomoro Deli City.
Menurut politisi Partai Gerindraitu, putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Yayasan Citra Keadilan merupakan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses perizinan pembangunan gedung Podomoro Deli City.
Seharusnya, lanjut legislator asal daerah pemilihan Sumut itu, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran pengembang dalam hal proses penerbitan IMB mega proyek Podomoro Deli City Medan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan diawali mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan atau SP4.
Karena itu, pihaknya minta para pihak terkait agar mematuhi putusan MA tersebut dan jika ada oknum dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang terbukti ikut terlibat dalam penyimpangan penerbitan surat IMB proyek bernilai triliunan rupiah itu harus diberi sanksi tegas.
Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap, menyatakan keputusan MA tersebut mewajibkan Walikota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
“Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap dia.
Selain itu, pihaknya meminta pihak PT Sinar Menara Deli agar di lokasi tersebut dibangun kembali bangunan masjid yang sebelumnya sempat dirubuhkan.
Hamdani menambahkan, pengerjaan bangunan yang menyalahi aturan seperti proyek Podomoro Deli City seharusnya tidak terjadi jika semua institusi yang terkait konsisten menjalankan fungsi tugas dan kewenangannya, termasuk DPRD Medan. (LMC-01)