Medan, 21/2 (LintasMedan) : Anggota Fraksi Gerindra DPR, Raden Muhammad Syafii (Romo) mengatakan alasan fraksinya menjadi satu-satunya yang menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi UU KPK karena dinilai justru melemahkan lembaga anti rasuah.
Romo memaparkan beberapa poin dalam revisi UU KPK yang diajukan bersamaan dengan RUU pengampunan pajak hingga ditolak oleh Gerindra di antaranya:
RUU pengampunan pajak dinilai sangat berhubungan erat dengan revisi UU KPK.
Dia memaparkan UU Tax Amnesty yang memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak adalah tidak tepat dan menolaknya bukan berarti menghambat peningkatan pemasukan negara dari sektor pajak.
Kemudian dalam revisi UU KPK disebutkan akan memberi pengampunan kepada koruptor yang menyimpan uang di luar negeri dengan membebaskan si ‘perampok uang negara’ tersebut jika uangnya bisa dikembalikan sebagai pemasukan negara.
Terkait hal ini Pemerintah akan membentuk dewan pengawas yang diangkat oleh Presiden, sehingga Gerindra menilai ada campur tangan eksekutif yang begitu jelas ikut masuk ke ranah hukum.
“Cara ini bisa saja hanya sebatas pelaporan administrasi sedangkan uang negara tetap tak kembali sementara pelakunya sudah dinyatakan bebas,” ujar Romo di rumah aspirasi Romo Centre di Medan, kemarin.
Kemudian tentang wewenang penyadapan bagi setiap pejabat publik, namun salah satu point dalam revisi UU KPK menyebutkan pejabat yang wajib disadap jika sudah ada indikasi koruptor dan dilakukan pemeriksaan. Padahal seharusnya semua pejabat publik harus siap untuk disadap tanpa terkecuali.
Selanjutnya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Romo menilai dalam RUU KPK tidak memiliki mekanisme profesional.
“Padahal seharusnya SP3 hanya bisa dilakukan jika pelaku meninggal dunia atau sakit yang tidak mungkin dilakukan lagi pemeriksaan,” katanya.
Untuk itu perlu dilakukan mekanisme yang profesional, sehingga penegakhukum harus benar-benar berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung bukti-bukti hukum sehingga tidak ada lagi celah untuk bisa dilakukan SP3,”ucap Romo.
Gerindra kata Romo tak ingin SP3 justru dijadikan alat bagi oknum tertentu di lembaga hukum untuk ‘memeras’ seseorang yang telah dijadikan tersangka.
Dia meyakini jika revisi UU KPK dikabulkan maka akan terjadi tebang pilih terhadap penegakan hukum di Indonesia dan kondisi ini sekaligus sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.(LMC-02)