Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Masalah Penting
  • Medan

RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Masalah Penting

Lintas Medan 16 Juni 2025 3 min read

Medan, 16/6 (LintasMedan) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memyoroti sejumlah masalah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, diantaranya soal angka ketersediaan pangan, sinkronisasi RPJMD dengan pokok pikirann dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahana Umum Daerah.

Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS di Rapat paripurna DPRD Medan, Senin (16/6).

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Datuk.

Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan ini Pada Dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus mengalami defisit sampai tahun 2029. Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.

“Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat Pemerintah Pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan, ” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Dstuk juga menyampaikan Penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mempertanyakan Bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi Kepala Daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembentukan RKPD Kota Medan, ” katanya.

Kemudian, FPKS juga menyoroti dalam Proyeksi Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara belanja untuk aparatur dengan belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat proporsi peningkatannya relatif kecil. Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tanyanya.

Sorotan lain juga disampaikab Datuk, dimana Menurut Data Proyeksi Belanja Daerah pada RPJMD Kota Medan 2025-2029 terjadi peningkatan signifikan pada Belanja Tak Terduga, Dimana pada proyeksi setiap tahunnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

“Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi landasan peningkatan Belanja Tak Terduga yang begitu signifikan dan untuk hal apa saja Belanja Tak Terduga tersebut, ” katanya.

Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.(LMC-02)

Post Views: 400

Continue Reading

Previous: Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
Next: DPRD dan OPD Akan Tinjau Lokasi Penimbunan Paluh di Belawan

Related Stories

RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan
3 min read
  • Medan

RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan

30 Juni 2025
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
2 min read
  • Medan

Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK

29 Juni 2025
Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan
2 min read
  • Medan

Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

28 Juni 2025

You may have missed

KONI Sumut Mulai Persiapan PON 2028
2 min read
  • Headline
  • Sports
  • Sumut

KONI Sumut Mulai Persiapan PON 2028

2 Juli 2025
RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan
3 min read
  • Medan

RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan

30 Juni 2025
Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”

30 Juni 2025
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
2 min read
  • Medan

Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK

29 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.