Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rumah Subsidi Tidak Boleh Dikontrakkan
  • Nasional

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dikontrakkan

Lintas Medan 29 November 2015 2 min read
Ilustrasi -Rumah Subsidi

Jakarta, 29/11 (LintasMedan) – Pemerintah mengeluarkan larangan keras kepada masyarakat yang membeli rumah subsidi untuk dikontrakkan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.

“Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakan kembali. Sanksi sudah kita atur yakni selain dicabut, juga harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima,” ujar Maurin Minggu.

Diakuinya, meski hanya diperuntukan sebagai rumah tinggal, rupanya banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah, seperti mengontrakan rumahnya.

Maurin mengatakan, denda bagi yang melanggar aturan ini dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank.

“Dendanya tergantung hitungan waktunya, saya lupa hitungannya, yang kena juga sudah ribuan, angkanya saya lupa,” paparnya.

Menurut Maurin, pihaknya juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Kementeriannya, kata Maurin, bakal langsung melakukan pengecekan bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.

“Kemudian kalau ada penyimpangan laporannya bisa ke kantor kita, bisa juga email atau SMS. Saat itu juga aparat kita dan bank pelaksana KPR akan langsung cek,” ujarnya.

Maurin melanjutkan, selain dilarang dikontrakan, rumah subsidi juga tidak boleh ditelantarkan. Namun, ada beberapa alasan yang bisa ditolerir.

“Rumah subsidi wajib ditinggali dan tak boleh dikontrakan. Ada beberapa yang boleh ditelantarkan, seperti misal rumah PNS yang harus pindah tugas ke luar kota, itu masih bisa kita terima, kalau ditelantarkan tanpa alasan kita cabut dan minta subsidinya dikembalikan,” tutup Maurin.(LMC/dtc)

Post Views: 30
Tags: dikontrakkan pemerintah rumah subsidi

Continue Reading

Previous: Setya : Transgender Bukan Pendosa
Next: Korpri Ganti Nama, Ini Nama Barunya

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.