

Jakarta, 29/11 (LintasMedan) – Pemerintah mengeluarkan larangan keras kepada masyarakat yang membeli rumah subsidi untuk dikontrakkan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.
“Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakan kembali. Sanksi sudah kita atur yakni selain dicabut, juga harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima,” ujar Maurin Minggu.
Diakuinya, meski hanya diperuntukan sebagai rumah tinggal, rupanya banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah, seperti mengontrakan rumahnya.
Maurin mengatakan, denda bagi yang melanggar aturan ini dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank.
“Dendanya tergantung hitungan waktunya, saya lupa hitungannya, yang kena juga sudah ribuan, angkanya saya lupa,” paparnya.
Menurut Maurin, pihaknya juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Kementeriannya, kata Maurin, bakal langsung melakukan pengecekan bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.
“Kemudian kalau ada penyimpangan laporannya bisa ke kantor kita, bisa juga email atau SMS. Saat itu juga aparat kita dan bank pelaksana KPR akan langsung cek,” ujarnya.
Maurin melanjutkan, selain dilarang dikontrakan, rumah subsidi juga tidak boleh ditelantarkan. Namun, ada beberapa alasan yang bisa ditolerir.
“Rumah subsidi wajib ditinggali dan tak boleh dikontrakan. Ada beberapa yang boleh ditelantarkan, seperti misal rumah PNS yang harus pindah tugas ke luar kota, itu masih bisa kita terima, kalau ditelantarkan tanpa alasan kita cabut dan minta subsidinya dikembalikan,” tutup Maurin.(LMC/dtc)