Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rumah Subsidi Tidak Boleh Dikontrakkan
  • Nasional

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dikontrakkan

Lintas Medan 29 November 2015 2 min read
Ilustrasi -Rumah Subsidi

Jakarta, 29/11 (LintasMedan) – Pemerintah mengeluarkan larangan keras kepada masyarakat yang membeli rumah subsidi untuk dikontrakkan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.

“Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakan kembali. Sanksi sudah kita atur yakni selain dicabut, juga harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima,” ujar Maurin Minggu.

Diakuinya, meski hanya diperuntukan sebagai rumah tinggal, rupanya banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah, seperti mengontrakan rumahnya.

Maurin mengatakan, denda bagi yang melanggar aturan ini dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank.

“Dendanya tergantung hitungan waktunya, saya lupa hitungannya, yang kena juga sudah ribuan, angkanya saya lupa,” paparnya.

Menurut Maurin, pihaknya juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Kementeriannya, kata Maurin, bakal langsung melakukan pengecekan bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.

“Kemudian kalau ada penyimpangan laporannya bisa ke kantor kita, bisa juga email atau SMS. Saat itu juga aparat kita dan bank pelaksana KPR akan langsung cek,” ujarnya.

Maurin melanjutkan, selain dilarang dikontrakan, rumah subsidi juga tidak boleh ditelantarkan. Namun, ada beberapa alasan yang bisa ditolerir.

“Rumah subsidi wajib ditinggali dan tak boleh dikontrakan. Ada beberapa yang boleh ditelantarkan, seperti misal rumah PNS yang harus pindah tugas ke luar kota, itu masih bisa kita terima, kalau ditelantarkan tanpa alasan kita cabut dan minta subsidinya dikembalikan,” tutup Maurin.(LMC/dtc)

Post Views: 89
Tags: dikontrakkan pemerintah rumah subsidi

Continue Reading

Previous: Setya : Transgender Bukan Pendosa
Next: Korpri Ganti Nama, Ini Nama Barunya

Related Stories

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026
Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Headline
  • Nasional

Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru

23 Juli 2026

You may have missed

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.