
Madina, 7/7 (LintasMedan) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan kegiatan Sapu Bersih Pungutan liar (Pungli) di gedung Serbaguna, Parbangunan, Panyabungan, Selasa (6/7).
Disebutkan Pungli merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
Plh Bupati Madina Gozali Pulungan menyebutkan Pungli bukanlah hal yang tabu. Dia pun mengharapkan sosialisasi ini dapat menjadi motivasi dalam menjalankan birokrasi di lingkungan Pemkab Madina agar terhindar dari masalah-masalah hukum.
“Kegiatan ini hanya tahap sosialisasi. Madina tidak termasuk jadi sasaran. Namun untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat kiranya dapat memahami dan menjauhi Pungli berapapun nilainya,” ujarnya, ketika meresmikan pembukaan sosialisasi itu.
Dijelaskan, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, sarana prasarana di instansi pemerintah daerah dengan menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien yang mampu menimbulkan efek jera.
Di lingkungan Pemkab Madina sosialisasi ini terlaksana berdasarkan surat Ketua Pelaksana UPP Sumut bernomor B/95/VI/2021, tertanggal 29 Juni 2021 dan surat Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Madina nomor 038/UPP-MDL/XI/2021, tanggal 30 Juni 2021, tentang pelaksanaan sosialisasi.
Sebagai salah satu nara sumber, Ketua MAPI, Dedi mengatakan wacana ini fungsinya lebih banyak membantu masyarakat. Masyarakat diminta tidak perlu harus takut untuk mengadu jika menemukan adanya pungutan liar.
“Sosialisasi ini dalam rangka pengoptimalan keuangan negara dan mengurangi kebocoran keuangan khususnya juga di Kabupaten Madina,” terang Ketua Pokja Pencegahan AKBP Drs Parluatan Siregar yang menambahkan pentingnya kegiatan ini.
Sementara hadir pada sosialisasi itu, Ketua Masyarakat Anti Pungutan liar Indonesia (Mapi), Ketua DPRD Madina, Wakapolres Madina, Kejari Madina, Ketua dan anggota kelompok kerja unit pemberantasan pungli Kabupaten Madina, Dansubdenpom Panyabungan dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Madina.(LMC-04)
