Medan, 1/7 (LintasMedan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (1/8), menerjunkan sekitar 300 personelnya untuk membongkar paksa sejumlah warung kopi (warkop) yang berjejer di Jalan H Misbah atau persisnya di depan rumah sakit (RS) Santa Elisabeth Medan.
Pada saat dilakukan pembongkaran, sejumlah pemilik warkop mencoba menghadang petugas Satpol PP yang dibantu oleh personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS.
Seluruh personel Satpol PP terus merangsek maju mendekati objek penertiban yang lokasinya juga berdekatan dengan Taman Ahmad Yani.
Para pemilik warkop menyebut penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang. namun penertiban tetap berjalan dengan lancar.
Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut akhirnya berhasil dirubuhkan.
Beberapa saat kemudian, para petugas dengan didukung satu unit alat berat jenis backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan membersihkan tenda dan besi dari bahu jalan.
Seluruh permukaan parit yang selama ini ditutup oleh para pedagang dengan menggunakan papan juga dibongkar, termasuk bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring.
Pada saat petugas melakukan pembongkaran, sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyangga tenda agar tidak diangkut petugas Satpol PP.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. akhirnya rampung sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan penertiban ini dilakukan karena keberadaan warkop tersebut melanggar Perwal Nomor 9 Tahun 2009.
“Dampak dari aktivitas mereka yang melanggar tadi menyebabkan terganggunya kententeraman masyarakat umum di sekitar sini,” ujar dia.
Pasca penertiban warkop tersebut, pihaknya menyiagakan secara bergantian petugas Satpol PP untuk menjaga kawasan itu guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak dan berjualan di kawasan itu.
“Penjagaan kita lakukan bersama dengan jajaran Kecamatan Medan Maimun,” tambahnya.
Selanjutnya, para petugas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan akan melakukan penataan terhadap bekas lokasi warkop yang selama ini beroperasi 24 jam dalam sehari tersebut. (LMC-03)