Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Sekretariat DPRD Medan Lakukan Kajian LKPj Tidak Dibahas
  • Medan

Sekretariat DPRD Medan Lakukan Kajian LKPj Tidak Dibahas

Lintas Medan 13 Juni 2019 2 min read

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 13/6 (LintasMedan) – Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alida mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian apakah masih perlu dilakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun 2018. Sementara sudah dijadwalkan sidang paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2018.

“Saat ini sedang dikaji di bagian hukum apakah masih perlu dibahas LKPj lagi, apalagi LKPj hanya mengeluarkan rekomendasi, tidak ada sanksi juga kalau tidak dibahas, kalau sudah LPj diparipurnakan, LKPj tidak akan dibahas lagi,” ujarnya di Medan, Kamis (13/6).

Alida, menyebutkan setelah pihak sekretariat menerima dokumen LKPj 2018 dari Pemko Medan. Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.

“Kalau ke Ketua DPRD sudah kita sampaikan, ada nota dinasnya. Cuma sampai hari ini tidak ada respon,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018.

Di mana, berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.

Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. “Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan,” ujarnya.

Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.

Kemudian, Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan Keputusan DPRD,
Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat,” kata Ketua Komisi II itu.(LMC-02)

Post Views: 24

Continue Reading

Previous: DPRD Medan : PPDB Sistem Zonasi Belum Layak
Next: DPRD Tobasa Kunker ke DPRD Medan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.