Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Sekretariat DPRD Medan Lakukan Kajian LKPj Tidak Dibahas
  • Medan

Sekretariat DPRD Medan Lakukan Kajian LKPj Tidak Dibahas

Lintas Medan 13 Juni 2019 2 min read

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 13/6 (LintasMedan) – Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alida mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian apakah masih perlu dilakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun 2018. Sementara sudah dijadwalkan sidang paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2018.

“Saat ini sedang dikaji di bagian hukum apakah masih perlu dibahas LKPj lagi, apalagi LKPj hanya mengeluarkan rekomendasi, tidak ada sanksi juga kalau tidak dibahas, kalau sudah LPj diparipurnakan, LKPj tidak akan dibahas lagi,” ujarnya di Medan, Kamis (13/6).

Alida, menyebutkan setelah pihak sekretariat menerima dokumen LKPj 2018 dari Pemko Medan. Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.

“Kalau ke Ketua DPRD sudah kita sampaikan, ada nota dinasnya. Cuma sampai hari ini tidak ada respon,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018.

Di mana, berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.

Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. “Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan,” ujarnya.

Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.

Kemudian, Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan Keputusan DPRD,
Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat,” kata Ketua Komisi II itu.(LMC-02)

Post Views: 94

Continue Reading

Previous: DPRD Medan : PPDB Sistem Zonasi Belum Layak
Next: DPRD Tobasa Kunker ke DPRD Medan

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.