Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Serah Terima Pasar Kampung Ditunda
  • Medan

Serah Terima Pasar Kampung Ditunda

Lintas Medan 4 Maret 2019 2 min read
Boydo Panjaitan

Medan, 4/3 (LintasMedan) – Proses serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula dijadwalkan 5 Maret 2019 dipastikan ditunda. Hal itu terungkap setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan Dinas PKP2R, PD Pasar dan pihak terkait lainnya, Senin (4/3).

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menjelaskan, ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan Selasa (5/3) besok karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.

“Serah terima besok kita undur dulu karena kesiapan mereka (kontraktor-red). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum terpasang disana, tentu ituakan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan, jadi ada kekurangan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut,” jelas Boydo seusai RDP.

Menyikapi ditundanya serah terima tersebut, Boydo mengatakan pihaknya menambah waktu hingga 3×24 jam agar kontraktor segera memenuhi beberapa hal. “Setelah besok tanggal 5 Maret 2019, kita kasih 3×24 jam kepada kontraktor untuk bereskan semua dan harus tandatangani berita acara Profesional Hand Over (PHO) itu setelah tanggal 5. Kita sudah ultimatum PKP2R untuk segera menyurati kontraktor. Kita tegas saja,” ujarnya.

Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendas agar Sekda segera ambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor. Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang,” katanya.

Untuk itu, Boydo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya.

“Jika belum dipenuhi, Senin depan tanggal 11 Maret kita (Komisi C) akan berkoordinasi dengan Sekda untuk ambil paksa. Senin tgl 11 harus diambil paksa jika tak bisa diselesaikan. Tanggal 12 harus sudah diserahkan ke PD Pasar, agar bisa segera digunakan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Boydo menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Apalagi, kontrak pengerjaan Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober kan kontraknya sudah berakhir, ditambah adanya adendum 2 bulan kontra sudah berakhir, namun belum juga swrah terima juga. Harusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko. Pembayaran harus dilaksanakan, itu dimasukkan di P APBD 2019,” kata Boydo.(LMC-02)

Post Views: 87

Continue Reading

Previous: Komisi A Ingatkan KPU Medan Soal Formulir C1
Next: Pemko Medan Terima Buku Pengelolaan Sampah dari Jepang

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.