
Plt Kadis Bina Marga Sumut Haris Lubis saat memberi keterangan kepada DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi C dan D, Senin (21/11).(Foto:lintasmedan/ist)

Medan, 21/11 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar sejumlah tender proyek yang ada di Dinas Bina Marga Sumut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa berlangsung terbuka dan transparan.
“Hati-hati, janganlah sampai tersangkut hukum dan ada lagi yang ditangkap KPK karena masalah tender proyek di Bina Marga ini. Kami berharap jangan lagi ada apa-apa dalam proses pengerjaaan sejumlah proyek berbiaya puluhan miliar tersebut dan maunya para pejabat Bina Marga juga punya komitmen yang sama,” harap anggota Komisi D, Zulfikar.
Harapan itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi C dan D dengan Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Senin.
Zulfikar yang juga Ketua Fraksi PKS menjelaskan jika saat ini Legislatif maupun Eksekutif di Sumut sedang dalam pengawasan KPK terkait banyaknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat dan anggota DPRD Sumut.
“Makanya, dewan juga memiliki komitmen dan berharap pihak eksekutif dalam hal ini Bina Marga Sumut juga bersikap transparan, karena ada laporan dari pemborong yang merasa dirugikan oleh instansi ini terkait pembatalan lima paket proyek yang pemenangnya sudah diumumkan,” timpal Sekretaris Komisi D, Nezar Djoeli.
DPRD Sumut meminta agar kontraktor pemenang tender lima paket proyek senilai Rp 38 Miliar itu melapor ke KPK untuk meminta perlindungan hukum, karena tindakan pihak Bina Marga yang membatalkan proyek sepihak itu dianggap sangat meresahkan pengusaha dan masyarakat.
“Dewan menerima laporan dari kontraktor yang merasa dirugikan, makanya setelah rapat Banmus pihak Bina Marga kita panggil untuk rapat gabungan. Jadi jangan pula justru dewan yang terkesan dibenturkan dengan KPK dan dituding macam-macam dan terima suaplah,” sesal Nezar.
Sebelumnya terungkap adanya perselisihan pihak Bina Marga dengan kontraktor yang merasa dirugikan dengan pembatalan sepihak 5 paket proyek oleh instansi itu meski pemenang tender telah diumumkan.
Kelima paket proyek tersebut yakni pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 6,78 miliar.
Pemeliharaan berkala jalan jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 6,37 miliar.
Pemeliharaan jalan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah hingga Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 8,21 miliar.
Pemeliharaan berkala Jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri, Sigambo-gambo dan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 8,89 miliar.
Pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Muarasoma hingga Simpang Gambir di Kabupaten mandailing Natal senilai Rp 7,14 miliar.
Sementara dari pengaduan pihak rekanan kepada DPRD Sumut pengumuman tender dilakukan Dinas Bina Marga pada 7 Nopember, namun sehari kemudian digelar pengumuman tender ulang tanpa ada masa sanggah.
“Ini sudah menyalahi proses tender dan baru pertama terjadi, dimana hasil lelang dibatalkan sepihak meski tidak ada yang merasa keberatan dan menyanggah,” kata Astrayudha Bangun anggota Komisi C.
Plt Kadis Bina Marga A Haris Lubis didampingi Pokja Lelang Erwin mengatakan pembatalan dilakukan karena pemenang tidak menyampaikan dokumen yang diminta.
Dia mengakui saat ini pihaknya telah melaksanakan tender ulang dan pada 2 Desember 2016 akan dilakukan penandatanganan kontrak.
“Selanjutnya proses pengaspalan segera dikerjakan selama 21 hari,” ujarnya.(LMC-02)