Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Soal 5 Paket Proyek di Bina Marga, “Hati-Hati KPK”
  • Medan

Soal 5 Paket Proyek di Bina Marga, “Hati-Hati KPK”

Lintas Medan 21 November 2016 2 min read

Plt Kadis Bina Marga Sumut Haris Lubis saat memberi keterangan kepada DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi C dan D, Senin (21/11).(Foto:lintasmedan/ist)

Plt Kadis Bina Marga Sumut Haris Lubis saat memberi keterangan kepada DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi C dan D, Senin (21/11).(Foto:lintasmedan/ist)
Plt Kadis Bina Marga Sumut Haris Lubis saat memberi keterangan kepada DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi C dan D, Senin (21/11).(Foto:lintasmedan/ist)

Medan, 21/11 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar sejumlah tender proyek yang ada di Dinas Bina Marga Sumut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa berlangsung terbuka dan transparan.

“Hati-hati, janganlah sampai tersangkut hukum dan ada lagi yang ditangkap KPK karena masalah tender proyek di Bina Marga ini. Kami berharap jangan lagi ada apa-apa dalam proses pengerjaaan sejumlah proyek berbiaya puluhan miliar tersebut dan maunya para pejabat Bina Marga juga punya komitmen yang sama,” harap anggota Komisi D, Zulfikar.

Harapan itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi C dan D dengan Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Senin.

Zulfikar yang juga Ketua Fraksi PKS menjelaskan jika saat ini Legislatif maupun Eksekutif di Sumut sedang dalam pengawasan KPK terkait banyaknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat dan anggota DPRD Sumut.

“Makanya, dewan juga memiliki komitmen dan berharap pihak eksekutif dalam hal ini Bina Marga Sumut juga bersikap transparan, karena ada laporan dari pemborong yang merasa dirugikan oleh instansi ini terkait pembatalan lima paket proyek yang pemenangnya sudah diumumkan,” timpal Sekretaris Komisi D, Nezar Djoeli.

DPRD Sumut meminta agar kontraktor pemenang tender lima paket proyek senilai Rp 38 Miliar itu melapor ke KPK untuk meminta perlindungan hukum, karena tindakan pihak Bina Marga yang membatalkan proyek sepihak itu dianggap sangat meresahkan pengusaha dan masyarakat.

“Dewan menerima laporan dari kontraktor yang merasa dirugikan, makanya setelah rapat Banmus pihak Bina Marga kita panggil untuk rapat gabungan. Jadi jangan pula justru dewan yang terkesan dibenturkan dengan KPK dan dituding macam-macam dan terima suaplah,” sesal Nezar.

Sebelumnya terungkap adanya perselisihan pihak Bina Marga dengan kontraktor yang merasa dirugikan dengan pembatalan sepihak 5 paket proyek oleh instansi itu meski pemenang tender telah diumumkan.

Kelima paket proyek tersebut yakni pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 6,78 miliar.

Pemeliharaan berkala jalan jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 6,37 miliar.

Pemeliharaan jalan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah hingga Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 8,21 miliar.

Pemeliharaan berkala Jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri, Sigambo-gambo dan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 8,89 miliar.

Pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Muarasoma hingga Simpang Gambir di Kabupaten mandailing Natal senilai Rp 7,14 miliar.

Sementara dari pengaduan pihak rekanan kepada DPRD Sumut pengumuman tender dilakukan Dinas Bina Marga pada 7 Nopember, namun sehari kemudian digelar pengumuman tender ulang tanpa ada masa sanggah.

“Ini sudah menyalahi proses tender dan baru pertama terjadi, dimana hasil lelang dibatalkan sepihak meski tidak ada yang merasa keberatan dan menyanggah,” kata Astrayudha Bangun anggota Komisi C.

Plt Kadis Bina Marga A Haris Lubis didampingi Pokja Lelang Erwin mengatakan pembatalan dilakukan karena pemenang tidak menyampaikan dokumen yang diminta.

Dia mengakui saat ini pihaknya telah melaksanakan tender ulang dan pada 2 Desember 2016 akan dilakukan penandatanganan kontrak.

“Selanjutnya proses pengaspalan segera dikerjakan selama 21 hari,” ujarnya.(LMC-02)

Post Views: 253
Tags: binamarga dprd sumut kpk tender proyek

Continue Reading

Previous: Badan Arsip dan Perpustakaan Diusulkan Gabung
Next: Pemasangan Kabel Telepon dan Tiang Listrik di Medan Semrawut

Related Stories

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL

5 Juni 2025

You may have missed

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

10 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan

8 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.