
Foto: Ilustrasi

Medan, 25/2 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi Sumut menanggung iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga miskin untuk memberikan kemudahan pelayanan jika mereka akan berobat ke rumah sakit.
“Saya berharap tidak ada lagi warga Sumut yang tidak masuk dalam program BPJS kesehatan. Kita sudah menyediakan anggarannya. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu kita bantu membayar iuran BPJS-nya,” kata Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, di Medan, Sabtu.
Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Sumut saat meninjau kegiatan bakti sosial yang digelar Solidaritas Sumut Paten (SSP) di halaman Masjid Raya Al Mashun.
Menurut Erry, Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2017 menyiapkan dana sebesar Rp90 miliar lebih dalam APBD untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Untuk mensukseskan penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk bantuan asuransi kesehatan tersebut, ia minta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dapat menggandeng lembaga-lembaga masyarakat agar lebih gencar mensosialisasikan program JKN kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
Dengan adanya program jaminan kesehatan tersebut, kata dia, biaya pengobatan yang selama ini menjadi masalah bagi warga kurang mampu, diharapkan sudah tidak ada persoalan lagi karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.
“Saya tak ingin seperti tahun lalu banyak masyarakat yang tidak tahu informasi ini. Pemprov Sumut sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang ditetapkan melalui hasil validasi dan verifikasi data Badan Pusat Statistik bersama pemerintah setempat.
Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para PNS, anggota TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain. (LMC-04)