Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Sumut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin
  • Medan

Sumut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

Lintas Medan 25 Februari 2017 2 min read

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan, 25/2 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi Sumut menanggung iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga miskin untuk memberikan kemudahan pelayanan jika mereka akan berobat ke rumah sakit.

“Saya berharap tidak ada lagi warga Sumut yang tidak masuk dalam program BPJS kesehatan. Kita sudah menyediakan anggarannya. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu kita bantu membayar iuran BPJS-nya,” kata Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, di Medan, Sabtu.

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Sumut saat meninjau kegiatan bakti sosial yang digelar Solidaritas Sumut Paten (SSP) di halaman Masjid Raya Al Mashun.

Menurut Erry, Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2017 menyiapkan dana sebesar Rp90 miliar lebih dalam APBD untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk mensukseskan penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk bantuan asuransi kesehatan tersebut, ia minta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dapat menggandeng lembaga-lembaga masyarakat agar lebih gencar mensosialisasikan program JKN kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Dengan adanya program jaminan kesehatan tersebut, kata dia, biaya pengobatan yang selama ini menjadi masalah bagi warga kurang mampu, diharapkan sudah tidak ada persoalan lagi karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

“Saya tak ingin seperti tahun lalu banyak masyarakat yang tidak tahu informasi ini. Pemprov Sumut sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.

Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang ditetapkan melalui hasil validasi dan verifikasi data Badan Pusat Statistik bersama pemerintah setempat.

Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para PNS, anggota TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain. (LMC-04)

Post Views: 274
Tags: BPJS Iuran miskin sumut tanggung

Continue Reading

Previous: Pelajar Muhammadiyah Diajak Perangi Narkoba
Next: Walikota Medan Apresiasi Sister Business Perdasama Perak dan APPINSU

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.