M Syahrir
Medan, 13/9 (LintasMedan) – Muhammad Syahrir, salah seorang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, menegaskan hingga saat ini belum ada proses pemilihan struktur pimpinan atau pemilihan ketua di lembaga yang baru saja dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Agustus 2022 lalu itu.
Ia menjelaskan, secara prosedur formal belum ada dilaksanakan rapat pleno terkait hal tersebut.
“Perlu saya klarifikasi tentang persoalan ini, apalagi sebagai lembaga negara independen kita harus taat dan patuh pada aturan atau regulasi yang ada, ” katanya, Selasa (13/9).
Hal itu disampaikan Syahrir, terkait audensi lima dari tujuh orang komisioner KPID ke ruangan ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Dalam audensi tersebut para komisioner melaporkan bahwa KPID Sumut telah menetapkan Anggia Ramadhan sebagai Ketua, serta Edu Thahir sebagai Wakil Ketua.
Namun Syahrir yang tidak hadir dalam audensi itu kepada wartawan di tempat terpisah mempertanyakan dasar dan mekanisme rapat penetapan ketua dan wakil ketua yang digelar lima rekannya di internal KPID Sumut itu.
Sebab kata dia, mekanisme pemilihan struktur pimpinan telah diatur pada pasal 6 ayat 2 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 yang menyebutkan penetapan ketua dan wakil ketua diputuskan dalam rapat pleno KPI dan ditetapkan dalam berita acara pemilihan ketua dan wakil ketua yang ditandatangani seluruh anggota KPI.
Namun, sebut Syarir dua dari tujuh komisioner KPID Sumut yakni, dia dan Ramses Manullang menolak menandatangani hasil rapat pleno itu.
“Apalagi Idealnya rapat pleno harus bersurat resmi lah berupa undangan tertulis yang selanjutnya dituangkan dalam notulensi dan berita acara yang ditandatangani seluruh komisioner, bukan dengan saling whatsapp saja,” katanya.
Namun dia menyesalkan para komisioner lainnya justru mengunakan pasal 52 dan 53 Peraturan KPI yang menafsirkan rapat berdasarkan kuorum dua pertiga dari peserta yang hadir.
“Padahal pasal 52 dan 53 ini digunakan untuk rapat pleno kordinasi berkala membahas kelembagaan yang digelar sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan. Jadi bukan rapat pleno pemilihan struktur pimpinan di KPID Sumut,” paparnya.
Bahkan, kata Syahrir untuk rapat pleno yang menggunakan pasal 52 dan 53 peraturan KPI, justru untuk rapat-rapat yang sudah dipimpin oleh ketua. “Jadi bukan rapat untuk memilih ketua,” ujarnya lagi.
Syahrir, menambahkan secara pribadi hanya ingin mengajak rekan-rekannya di KPID Sumut untuk memformalkan aturan yang berlaku melalui mekanisme yang ada.
Namun dia mengaku tidak memahami kenapa ajakan taat aturan tersebut terkesan kurang mendapat respon dari sejumlah komisioner KPID lainnya.
“Siapapun yang memimpin KPID Sumut untuk tiga tahun kedepan tidak ada masalah bagi saya, namun sebaiknya tetap mengikuti prosedur kelembagaan yang berlaku dan legal,” ucapnya.(LMC-02)
