Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hiburan
  • Tagor Larang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Victor Hutabarat
  • Headline
  • Hiburan

Tagor Larang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Victor Hutabarat

Lintas Medan 13 September 2015 1 min read

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/11 (LintasMedan) – Pencipta lagu Batak legendaris Tagor Tampubolon, melarang seluruh lagu ciptaannya dilantunkan penyanyi Victor Hutabarat.

“Larangan ini sekaligus peringatan kepada Victor Hutabarat yang selama ini tidak pernah menghargai saya selaku pencipta lagu,” katanya di Medan, Minggu.

Tagor mengaku belum pernah menerima nilai bagi hasil atau royalti dari setiap lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh Victor Hutabarat.

Padahal selama ini, menurut dia, banyak lagu lirik Batak ciptaanya yang dinyanyikan oleh  Victor Hutabarat dalam berbagai pertunjukan dan pentas musik komersial.

Tagor menambahkan, beberapa lagu ciptaannya yang sempat “hit” dibawakan Victor Hutabarat, antara lain Boru Panggoaran, Poda Ni Dainang, Holong Na Sian Tuhan, Poda, Boru Sasada, Manduda Baion dan Partondion.

Ia menegaskan akan membuat pengaduan kepada lembaga penegak hukum jika tanpa izin tertulis lagu-lagu ciptaannya dilantunkan oleh Victor Hutabarat.

Tagor juga menginginkan kehidupan pencipta lagu di Tanah Air semakin baik dan masyarakat menghargai karya-karya mereka.

“Pemerintah melalui instansi terkait hendaknya juga konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap kasus pelanggaran hak cipta, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga, pencipta lagu dan pemilik hak terkait lagu-lagu dan musik bisa mendapatkan kesejahteraan,” tuturnya.

Sementara itu, Victor Hutabarat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan enggan memberi komentar terkait keputusan Tagor Tampubolon tersebut.

“Saya memilih “no comment” dan tidak ingin berpolemik soal itu,” ujarnya. (LMC-01)

Post Views: 684
Tags: ciptaannya hutabarat larang tagor victor

Continue Reading

Previous: KPK Akan Periksa Istri Tengku Erry Nuradi ?
Next: Gol Legimin Bawa PSMS Juara Piala Kemerdekaan

Related Stories

‘Rumah Bersama Perempuan Karo’
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

‘Rumah Bersama Perempuan Karo’

7 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
3 min read
  • Headline
  • Nasional

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

4 Oktober 2025
BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa
2 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Sumut

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa

2 Oktober 2025

You may have missed

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus
3 min read
  • Medan
  • Sports

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus

8 Oktober 2025
Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”
2 min read
  • Medan
  • Sports

Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”

8 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Apresiasi Peningkatan Disiplin ASN
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Peningkatan Disiplin ASN

7 Oktober 2025
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025

7 Oktober 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.