Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Tak Ada Izin IPAL, DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi
  • Medan

Tak Ada Izin IPAL, DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

Lintas Medan 22 April 2025 2 min read

Medan, 22/4 (LintasMedan) – Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitasnya. Sebab perusahaan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu (PT KAL, red) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

“Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.

El Barino Shah juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari pihaknya maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” kata Rut.(LMC-02)

Post Views: 91

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta APH Usut Aktifitas Penimbunan Anak Sungai Paluh di Belawan
Next: Rico Waas Bertemu Para Perangkat Daerah

Related Stories

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga
3 min read
  • Medan

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

27 Agustus 2026
Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola
2 min read
  • Medan

Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola

26 Agustus 2026

You may have missed

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga
3 min read
  • Medan

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

27 Agustus 2026
Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola
2 min read
  • Medan

Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola

26 Agustus 2026
QRESTO dan Upaya Rico Waas Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
2 min read
  • Medan

QRESTO dan Upaya Rico Waas Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran

26 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.